Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Pembunuhan Gadis di Sukoharjo, 2 Pelaku Ditangkap di Tempat Berbeda, Terancam Hukuman Mati

Polres Sukoharjo menangkap dua pelaku pembunuhan terhadap gadis di Sukoharjo bernama Serlina. Pelaku utama ditangkap di tempat pelarian di Sukabumi.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Fakta Pembunuhan Gadis di Sukoharjo, 2 Pelaku Ditangkap di Tempat Berbeda, Terancam Hukuman Mati
KOLASE TRIBUNNEWS.COM
RMS, satu dari dua pelaku kasus pembunuhan wanita bernama Serlina (22). 

TRIBUNNEWS.COM - Dua pelaku pembunuhan gadis di Sukoharjo, Jawa Tengah ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.

Pelaku utama yang berinisial D ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat, Senin (22/4/2024) malam.

Sementara pelaku R ditangkap di rumahnya di Sukoharjo, Minggu (21/4/2024).

Diketahui, korban yang bernama Serlina (22) ditemukan tewas membusuk di Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Minggu (14/4/2024).

Ayah korban, Sarno, mengaku telah mendengar kabar penangkapan pelaku utama pembunuhan anaknya.

"Saya yakin yang ditangkap polisi itu pelaku pembunuhan yang sebenarnya," ungkapnya, Selasa (23/4/2024), dikutip dari TribunSolo.com.

Ia berharap kedua pelaku dihukum seberat-beratnya.

BERITA REKOMENDASI

"Saya tidak tahu waktu pelaku ditangkap tapi dari rekan-rekan memberikan kabar pelaku D sudah ditangkap di Sukabumi," jelasnya.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit, menyatakan D sempat menegak minuman keras sebelum melakukan pembunuhan.

"Jadi hasil pemeriksaan si pelaku ini sering mendem (mabuk) ya istilah kasarnya atau minum aqua. Sebelum melakukan juga ditemukan botol minuman, dugaan dia menenggak minuman," bebernya, Senin (22/4/2024).

Pelaku R tak kenal dengan korban dan dijanjikan bayaran Rp2 juta untuk melakukan pembunuhan.

Baca juga: Pelaku Utama Pembunuhan Wanita di Sukoharjo Diringkus, Kapolres: Alhamdulillah

"Saya sampaikan, jadi pelaku ini (R) yang kita tangkap dia ikut juga merencanakan sebelum kejadian, terus kemudian membantu pelaku utama melarikan diri dan membantu menjual HP korban ataupun hasil dari tindak pidana," ucapnya.


Berdasarkan keterangan pelaku R, D baru membayarkan Rp100 ribu dari uang Rp2 juta yang dijanjikan.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal pembunuhan berencana dengan pasal 340 KUH pidana atau pasal 339 KUH Pidana atau pasal 338 KUH pidana atau pasal 56 KUH Pidana dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas