Nasib Pelaku Order Fiktif Takjil Masjid Zayed Solo, Rugikan Korban Rp960 Juta, Sempat Kabur ke Ngawi
Begini nasib pelaku order fiktif takjil hingga Rp960 juta di Masjid Sheikh Zayed Solo, sempat kabur ke Ngawi sebelum akhirnya ditangkap.
Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Dua pengusaha katering asal Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, bernama Supodo dan Kusnadi Slamet Widodo, menjadi korban dugaan penipuan order fiktif untuk Masjid Sheikh Zayed Solo.
Total kerugian dari prank order fiktif tersebut diketahui mencapai Rp960 juta.
Selama 28 hari di bulan Ramadhan, kedua korban mengirim 800 menu buka puasa yang terdiri dari 400 kotak makan besar dan 400 takjil ke Masjid Zayed Solo.
Pelaku yang nekat melakukan penipuan orderan fiktir tersebut diketahui merupakan menantu Supodo, Eko.
Alasan pelaku menipu mertuanya sendiri karena telanjur malu sebab telah menjanjikan adanya pesanan katering takjil untuk kedua korban.
"Keterangannya dia, mendapatkan info adanya peluang untuk memasok buka bersama, tapi kemudian tidak ada deal."
"Tapi, dia telanjur ngomong dengan korban bahwa akan ada pesanan," ujar Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Ismanto Yuwono, Sabtu (20/4/2024), dikutip dari TribunSolo.com.
Lantas, bagaimanakah nasib pelaku sekarang ini?
Diketahui, saat ini pelaku sudah diamankan oleh Polresta Solo dan dijerat pasal penipuan, 378 KUHP.
Sebelumnya, pelaku sempat kabur ke Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, sebelum ditangkap.
Ismanto mengatakan, korban Supodo tetap ingin kasus tersebut dilanjutkan, meskipun pelaku adalah menantunya sendiri.
Baca juga: Sosok Eko, Pelaku Order Fiktif Takjil Masjid Zayed Solo, Tipu Mertua hingga Rugi Ratusan Juta
Kasus ini, kata Ismanto, cukup unik karena pelaku sendiri tidak mendapatkan keuntungan sepeser pun dari perbuatannya.
Sebagai informasi, Dua catering ini merupakan Vio Catering dan Adilla Catering.
Cara Pelaku Prank Metua Order Fiktif Takjil Masjid Zayed Solo
Mertua pelaku yang menjadi korban, sebelumnya benar-benar yakin bahwa menantunya itu menjadi penghubung antara panitia masjid dengan katering miliknya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.