Viral Wanita Berontak Mobilnya Digembok, Dishub Makassar Tuntut Minta Maaf: Ludahi Telinga Petugas
Sebuah video aksi pemberontakan wanita yang tak terima mobilnya digembok oleh petugas Dishub Kota Makassar menjadi viral di media sosial.
Penulis: Isti Prasetya
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Sebuah video aksi pemberontakan wanita yang tak terima mobilnya digembok oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar menjadi viral di media sosial.
Wanita itu berteriak kepada petugas yang hendak melakukan tilang lantaran parkir di bahu jalan.
Terekam, dia juga merebut alat gembok yang akan dipasang di roda belakang mobilnya.
Tak hanya itu, yang bersangkutan juga terlibat cekcok hingga meneriaki petugas wanita yang turut dalam penertiban parkir liar tersebut.
Meski sudah ditenangkan petugas lain, dia tetap bersikeras enggan dikenai sanksi tilang.
Video itu kemudian menjadi viral setelah diunggah oleh akun Instagram @makassar_iinfo pada Selasa (23/4/2024).
Kronologi
Diketahui, keributan saat penertiban parkir liar itu terjadi di Jalan AP Pettarani Makassar, Selasa (23/4/2024) siang.
Peristiwa itu juga dibenarkan oleh Kepala Bidang Terminal, Perparkiran, Audit, dan Inspeksi Dishub Makassar, Irwan Sampeang.
Cekcok itu bermula saat mobil hendak dikenai tilang oleh petugas Satlantas Polrestabes Makassar.
Namun, upaya tilang yang hendak dikenakan petugas Satlantas tidak diindahkan meskipun mobil HRV berwarna hitam itu sudah digembok petugas.
Baca juga: Video Viral Perempuan Tak Terima Mobil Digembok, Petugas Dishub Makassar: Kita Gembok, Dia Seruduk
Irwan mengatakan, gembok itu hanya bisa dibuka setelah wanita tersebut membayar denda tilang.
"Gembok itu kalau sudah ditilang, dibuka. Yang penting sudah ditilang pihak Lantas, kami buka," katanya.
"Begitu mau ditulis tilangnya, tidak mau ditilang. Ibu-ibu ini, maka saya perintahkan untuk menggembok mobil ini," sambung Irwan.
Dia menceritakan, wanita itu berontak dengan cara merampas alat gembok hingga berteriak kencang kepada petugas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.