Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dan Terjadi Lagi, Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Tiri di Cianjur sejak Korban SD hingga SMP

Kasus ayah cabuli anak tirinya terjadi lagi. Kali ini di Cianjur, seorang pria paruh baya diringkus karena cabuli anak tiri yang berusia di bawah umur

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Dan Terjadi Lagi, Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Tiri di Cianjur sejak Korban SD hingga SMP
freepik.com
Ilustrasi pelecehan seksual 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berusia 55 tahun berinisial PS diringkus polisi atas kasus pencabulan.

Warga Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat tersebut diringkus setelah dilapokan karena telah mencabuli anak tirinya sendiri.

Iptu Suhaelmi, Kanit Reskrim Polsek Mande mengonfirmasi hal tersebut.

Kasus ini terungkap setelah korban cerita ke neneknya tentang apa yang ia alami selama ini.

Nenek korban pun kemudian menyampaikan hal tersebut ke ibu korban lalu kasus ini dilaporkan ke polisi.

"Dari neneknya itu, kemudian disampaikan kepada ibunya yang akhirnya orangtua kandung dari korban melapor ke polisi. Setelah mengumpulkan keterangan dan bukti pendukung, kami langsung amankan PP," kata Suhaelmi saat dihubungi, Minggu (28/4/2024).

Mengutip TribunJabar.id, dari hasil pemeriksaan, korban dicabuli ayah tirinya sebanyak 10 kali dan sejak kelas 6 SD hingga masuk SMP.

Berita Rekomendasi

Korban sendiri saat ini tengah berusia 15.

Saat diperiksa, pelaku mengaku beraksi saat ibu korban sedang tidak ada di rumah.

Pelaku pun mengancam korban supaya tak menceritakan tindakan bejatnya ke siapa pun.

"Ancaman kekerasan tidak ada, pelaku hanya menyuruh korban untuk tidak berbicara ke siapapun karena korban masih kecil jadinya takut,"

Baca juga: Sidang Kode Etik Menanti Anggota Polisi yang Cabuli Anak Tirinya di Surabaya

"Tapi di akhir korban sudah tidak tahan sehingga melaporkan ke neneknya," kata dia.

Suhaelmi mengatakan, atas perbuatanya pelaku dan dijerat Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tetang pentapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Saat ini pelaku sudah di tahanan Polsek Mande untuk dilakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan berlaku," ujarnya.

Polisi Cabuli Anak Tiri di Surabaya

Kasus ayah cabuli anak tiri juga belum lama ini terjadi.

Tepatnya di Surabaya, Jawa timur, seorang ayah yang juga anggota polisi berinisial Aipda K (50) tega merudapaksa anak tirinya sendiri.

Parahnya, K melakukan aksi bejatnya selama empat tahun.

Hal tersebut diungkapkan oleh korban sendiri yang berinisial AAS (15).

Saat ini, korban masih duduk di bangku kelas 6 SD.

Hingga kini ia duduk di kelas 3 SMP selalu mendapat perlakuan bejat dari Aipda K.

Mengutip TribunJatim.com, ibu korban, MH (28) menikah secara siri dengan ayah tirinya pada tahun 2013 lalu.

Saat itu, Aipda K berstatus sebagai duda.

Selama pernikahan siri tersebut, pasangan tersebut telah dikaruniai dua orang anak.

"Hampir setiap hari. Iya sejak dulu SD sampai SMP. Enggak cuma dipegang-pegang aja. Iya (disetubuhi)," ujar korban kepada TribunJatim.com.

Baca juga: Populer Regional: Kelakuan Oknum Polisi Cabuli Anak Tiri - Viral Uang Hasil Perampokan Berhamburan

Kini, perbuatan Aipda K pun dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

AAS mengaku, ia kerap diancam oleh pelaku apabila bercerita tentang apa yang ia alami kepada orang lain, termasuk ke ibunya sendiri.

Selain mengancam, pelaku juga kerap mengiming-imingi korban dengan uang.

"Diancam, gak boleh ngomong. Enggak pernah dipukul. Iya diiming-imingi. Dikasih uang Rp30-50 ribu. Enggak mesti kasih uangnya," kata korban.

AAS pun takut untuk bercerita apa yang ia alami hingga akhirnya setelah empat tahun berlalu, ia memberanikan diri untuk bercerita.

"Saat kelas 9, sebelum puasa (Maret 2024). Saya berontak. Saya sudah punya pacar. Saya akhirnya cerita ke nenek," pungkasnya.

Nenek korban yang mengetahui cerita cucunya itu pun berunding dengan anggota keluarganya hingga akhirnya melaporkan kasus pelecehan seksual ini ke ke Sie Propam Mapolrestabes Surabaya pada Selasa (2/4/2024) lalu.

Kemudian, penanganan kasus tersebut juga telah dilaporkan ke Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

"Nah, si cucu ini lari ke rumah saya (Jalan Tambak Gringsing). Cucu saya sempat malu. Tapi setelah dibujuk adik saya, akhirnya cerita semua kalau dia dicabuli. Saya konsultasi ke rumah adik-adik saya. Akhirnya keputusannya lapor polisi," ujar NH, nenek korban di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak (KP3) Surabaya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ketahuan Cabuli Anak Tiri Sejak Kelas 6 SD Hingga SMP, Pria Paruh Baya di Cianjur Diamankan Polisi dan di TribunJatim.com dengan judul Tega Nodai Anak Tiri Sejak SD Sampai SMP, Oknum Polisi Surabaya Berlutut Minta Laporan Dicabut

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Fauzi Noviandi)(TribunJatim.com, Luhur Pambudi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas