Remaja Belasan Tahun di Jember Jadi Korban Rudapaksa oleh Pamannya Sendiri, Ibu: Dilakukan 10 Kali
Rbu korban, R, bersama dengan anggota keluarga lainnya pun melaporkan kasus ini ke Satreskrim Polres Jember.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Bobby Wiratama
Mengutip TribunJabar.id, dari hasil pemeriksaan, korban dicabuli ayah tirinya sebanyak 10 kali dan sejak kelas 6 SD hingga masuk SMP.
Korban sendiri saat ini tengah berusia 15.
Saat diperiksa, pelaku mengaku beraksi saat ibu korban sedang tidak ada di rumah.
Pelaku pun mengancam korban supaya tak menceritakan tindakan bejatnya ke siapa pun.
"Ancaman kekerasan tidak ada, pelaku hanya menyuruh korban untuk tidak berbicara ke siapapun karena korban masih kecil jadinya takut,"
"Tapi di akhir korban sudah tidak tahan sehingga melaporkan ke neneknya," kata dia.
Suhaelmi mengatakan, atas perbuatanya pelaku dan dijerat Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tetang pentapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Saat ini pelaku sudah di tahanan Polsek Mande untuk dilakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan berlaku," ujarnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Ibu di Jember Curiga Putrinya Sering Menangis, Buku Diary Bongkar Kelakuan Paman saat Rumah Sepi dan di TribunJabar.id dengan judul Ketahuan Cabuli Anak Tiri Sejak Kelas 6 SD Hingga SMP, Pria Paruh Baya di Cianjur Diamankan Polisi
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJatim.com, Imam Nawawi)(TribunJabar.id, Fauzi Noviandi)