Sosok Eks Manajer Restoran Hotman Paris: Bawa Kabur Duit Rp172 Juta, Diceraikan Istri, Gemar Berjudi
Sejak saat dilaporkan, Fadlil menjadi buronan kepolisian dan berhasil ditangkap di rumah temannya di Purbalingga, Jawa Tengah.
Editor: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, - Mantan manajer restoran milik pengacara Hotman Paris, akhirnya berhasil ditangkap pihak kepolisian karena telah membawa kabur uang sebesar Rp172 juta.
Pelaku bernama Fadlil Ashari FA (31) bekerja di Hotmen Ramen Tajur, Bogor, Jawa Barat.
Ia dilaporkan ke Polres Bogor oleh pihak resto pada Sabtu (16/3/2024), di mana hari sebelumnya Jumat (15/3/2024) membawa kabur uang milik restoran.
Baca juga: Manajer Resto Ramen Milik Hotman Paris Ditangkap, Gelapkan Uang Rp 172 Juta untuk Judi Online
Sejak saat dilaporkan, Fadlil menjadi buronan kepolisian dan berhasil ditangkap di rumah temannya di Purbalingga, Jawa Tengah.
Kerap Berjudi
Mantan istri Fadlil Ashari, Novi, mengaku sudah diceraikan sebelum terjadi kasus penggelapan uang.
Selama berumah tangga, Novi merasa tersiksa lantaran Fadlil Ashari memiliki banyak utang, hingga diminta Fadlil untuk menggadaikan rumah ibunya.
Menurut Novi, utang Fadlil Ashari mencapai ratusan juta sehingga mereka harus menjual sepeda motor hingga handphone.
"Utang dia nambah banyak lagi sampai Rp18 juta dan dia masih ngerongrongbuat bantuin dia cari pinjeman atau bayar utang dia," ucapnya, dikutip dari TribunnewsBogor.com.
Ketika meminjam uang, Fadlil Ashari selalu beralasan untuk kebutuhan rumah.
Namun ternyata pria 31 tahun tersebut kecanduan judi online.
"Katanya buat ngebahagiain saya biar bisa ini itu. (Utang) lebih ke judi online," sambungnya.
Kronologi
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara, mengatakan Fadlil Ashari baru sebulan bekerja di resto milik Hotman Paris.
Tersangka merupakan seorang duda yang tinggal di Bogor.
“Iya dia menceraikan istrinya sebelum ia mengambil uang restoran Hotman ini,” tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.