Ajakan Balikan Ditolak, Pria di Luwu Sebarkan Video Syur Mantan, Diringkus setelah Sempat Kabur
Seorang pria berinisial AL (25) diringkus polisi setelah menyebarkan video syur atau video asusila mantan pacarnya.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Bobby Wiratama
"Sebagai seorang guru, pelaku harusnya tahu batasan dan norma. Dia yang seharusnya melindungi muridnya," bebernya
IL mengaku, melakukan perbuatan suami istri tersebut di sebuah Wisma.
"Interval selama satu tahun itu, paling sering di wisma yang ada di Belopa. Untuk berapa kali melakukan hubungan, pelaku mengaku tidak lebih dari 10 kali," katanya.
Pihaknya saat ini berkordinasi dengan Dinas P2TP2A untuk dilakukan pendampingan psikolog kepada korban.
"Kamis sudah koordinasi dengan Dinas P2TP2A dan psikolog untuk mendampingi korban. Apalagi, video asusilanya tersebar dan tentu bisa mengganggu keadaan psikisnya," tutupnya.
Kini, IL pun terancam penjara paling lama 15 tahun.
"Jadi sementara, disangkakan Pasal 81 ayat 1 dan 2. Untuk ancaman hukumannya pidana paling lama 15 tahun dan paling singkat 2 tahun. Lalu denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta," katanya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Kabur Usai Sebar Video Asusila Mantan Pacar, Pria Asal Luwu Sulsel Ditangkap di Morowali
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Tribun-Timur.com, Muh. Sauki Maulana)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.