Hubungan Pelaku dan Korban Pembunuhan dalam Koper, Sempat Disetubuhi di Hotel Bandung
Pelaku pembunuhan terhadap wanita asal Bandung, Jawa Barat berinisial RM (50) merupakan rekan kerja korban. Pelaku terancam pasal berlapis.
Editor: Abdul Muhaimin
TRIBUNNEWS.COM - Jasad seorang wanita yang ditemukan terbungkus koper di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, merupakan korban pembunuhan.
Korban RM (50) dibunuh di sebuah hotel di Bandung, Jawa Barat pada Rabu (24/4/2024).
Pelaku yang bernama Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (28) memasukkan jasad ke dalam koper dan membuangnya.
Selain melakukan pembunuhan, pelaku juga merudapaksa dan mengambil uang yang dibawa korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, uang Rp 43 juta itu merupakan uang perusahaan yang dipegang korban yang hendak disetorkan ke bank.
"Betul (uang perusahaan yang akan disetorkan korban). Yang diambil Rp 43 juta," ujar Ade Ary, saat dihubungi, Kamis (2/5/2024).
Korban wanita dalam koper ini diketahui bekerja sebagai kasir atau admin keuangan perusahaan. Sedangkan pelaku merupakan auditor.
Hal itu dibenarkan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu.
"Iya, benar," ujar Rovan, secara singkat saat dikonfirmasi.
Kini, Ahmad Arif telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus itu.
"Untuk sementara, pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan masih dalam proses pemeriksaan," ucap Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald Patiran.
Baca juga: Pengakuan Suami Korban Pembunuhan dalam Koper di Bandung, Sempat Dicurigai Sebagai Pelaku
"Untuk pasal yang kami terapkan sementara Pasal 338 dan 365 KUHP," sambungnya.
Motif Pembunuhan
Polisi menyebut, persoalan ekonomi menjadi motif pembunuhan wanita Rini Mariany (50) yang jasadnya ditemukan di dalam koper hitam di semak-semak rerumputan di Jalan Inspeksi Kalimalang Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
"Ada motif kebutuhan ekonomi karena pelaku mau menikah," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu, saat dihubungi, Kamis (2/5/2024).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.