Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Bocah SMP di Sukabumi Pelaku Pembunuhan, Tetangga yang Masih 7 Tahun Dicekik hingga Tewas

Bocah asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat berinisial MA (7) yang ditemukan tewas pada 16 Maret 2024 lalu dinyatakan sebagai korban pembunuhan.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Nasib Bocah SMP di Sukabumi Pelaku Pembunuhan, Tetangga yang Masih 7 Tahun Dicekik hingga Tewas
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi Pembunuhan. Pihak Kepolisian Polres Sukabumi Kota membenarkan meninggalnya MA (7), bocah asal Kadudampit Kabupaten Sukabumi, diduga dibunuh. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang bocah SMP di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat berinisial S (14) ditangkap seusai membunuh tetangganya, MA (7).

Korban sempat dilaporkan hilang dan ditemukan dalam keadaan tewas pada 16 Maret 2024 lalu.

Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap korban tewas dicekik pelaku.

MA juga sempat dicabuli pelaku yang diduga memiliki penyimpangan seksual.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Satreskrim Polres Sukabumi Kota, pelaku di antaranya dijerat dengan pasal perlindungan anak.

"Pasal yang kita sangkakan kepada pelaku yaitu pasal 82 ayat 1 dan atau pasal 82 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perppu Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan penjara minimal 6 tahun maksimal adalah 15 tahun," ujar Ari, Kamis (2/5/2024).

Berita Rekomendasi

Tidak hanya itu, S juga dijerat pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan pidana penjara 15 tahun.

Kemudian pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia dengan pidana penjara 7 tahun.

"Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk proses lebih lanjut," tutur Ari.

Pelaku ini ditangkap pada 27 April 2024 di rumahnya setelah adanya bukti hasil rangkaian penyelidikan panjang.

"Kita melakukan pengungkapan dari kejadian pada 16 Maret hingga akhirnya pelaku pada 27 April ditangkap. Kita menyelesaikan keterangan saksi-saksi dengan menyandingkan antara keterangan saksi dan lainnya sehingga keputusan memang adalah pelaku Saudara S," ucapnya.

Baca juga: Bocah SMP di Sukabumi Bunuh Temannya, Pelaku Diduga Miliki Perilaku Menyimpang

S merupakan siswa SMP di Cisaat.

Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa celana training warna abu bercorak gambar warna biru, satu celana dalam warna merah, sepasang sendal warna hitam.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas