Cemburu, Pria di Malang Bacok dan Aniaya Istrinya yang Lagi Hamil, Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara
Seorang suami bernama Romadoni (23) tega menganiaya dan membacok istrinya sendiri di Kota Malang, Jawa Timur.
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Seorang suami bernama Romadoni (23) tega menganiaya dan membacok istrinya sendiri di Kota Malang, Jawa Timur.
Beruntung, tetangga yang mendengar adanya teriakan korban, langsung menolong dan melaporkan kejadian itu ke polisi.
Kini, Romadoni pun berhasil diringkus polisi dan terancam 10 tahun penjara.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini dikonfirmasi Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto.
Ia menuturkan, kejadian penganiayaan terjadi pada Jumat (26/4/2024) siang di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Jalan Muharto Gang VII Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang.
Diketahui, pelaku bernama Romadoni (23) dan korbannya berinisial DEF (23).
Keduanya merupakan pasangan suami istri dan baru saja menikah pada Desember 2023 lalu.
"Saat itu, korban DEF yang dalam kondisi hamil 4 bulan anak pertama, sedang menonton televisi,"
"Tiba-tiba, pelaku datang memegang HP korban sambil marah-marah,"
"Kemudian, pelaku menganiaya dengan menendang berkali-kali bagian paha kanan dan kiri korban. Lalu diseret ke kamar dengan cara menarik tangan kanan korban," jelasnya kepada TribunJatim.com, Kamis (2/5/2024).
Setelah itu, pelaku meninggalkan rumah dan korban lari ke rumah mertua yang letaknya berdampingan untuk bercerita tentang kekerasan yang dialaminya itu.
Selanjutnya, korban kembali ke rumah kontrakannya tersebut.
Tidak berselang lama, pelaku pun pulang, namumln sambil membawa celurit.
Celurit yang biasa dipakai bersih-bersih lingkungan sekitar itu justru dipakai untuk membacok korban.