Cemburu, Pria di Malang Bacok dan Aniaya Istrinya yang Lagi Hamil, Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara
Seorang suami bernama Romadoni (23) tega menganiaya dan membacok istrinya sendiri di Kota Malang, Jawa Timur.
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
Selain memakai celurit, ternyata pelaku juga memukuli korban dengan gagang sapu.
Akibatnya, korban DEF mengalami luka sabetan pada bagian kaki kanan, kaki kiri, jari tangan kanan, pergelangan tangan kiri, serta luka memar pada lengan kanan dan lengan kiri.
Tetangga yang mendengar adanya keributan tersebut, melapor ke polisi.
Saat itu juga, polisi datang ke lokasi dan mengamankan pelaku bersama barang bukti.
Korban yang mengalami luka-luka, dibawa ke RS Saiful Anwar (RSSA) Malang untuk mendapatkan perawatan medis.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku tega menganiaya korban disebabkan karena cemburu
"Jadi, pelaku ini cemburuan dan tidak terima ketika korban bertemu dengan teman-teman masa sekolah, atau teman dalam pergaulan sebelum menikah," pungkasnya.
Saat ini, pelaku ditahan di Rutan Polresta Malang Kota.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan/atau Pasal 44 ayat (2) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dengan ancaman pidana penjara paling lama selama 10 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Padahal Lagi Hamil 4 Bulan, Suami di Malang Tega Bacok Istri hingga Luka Parah, Gara-gara Hal Sepele