Pria di Karawang Bunuh Suami Mantan Istri, Selama Menikah Pelaku Jual Istri Sebagai PSK
Soleh Sofyan (39) pembunuh Deden Irwan (38) suami mantan istrinya itu ternyata pelaku TPPO. Pelaku melakukan pembunuhan karena cemburu.
Editor: Abdul Muhaimin
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Karawang, Jawa Barat bernama Soleh Sofyan (39) ditangkap seusai membunuh suami mantan istrinya, Deden Irwan (38).
Pembunuhan dilakukan di malam pertama Deden Irwan menikah dengan DM pada 29 April 2024.
Keduanya menggelar akad nikah di Desa Jomin Barat, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang.
Soleh Sofyan yang berstatus mantan suami DM tak diundang dalam pernikahan tersebut.
Pelaku mengetahui DM menikah lagi dari postingan di media sosial.
Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap Soleh Sofyan merupakan pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang tega menjual istrinya menjadi PSK.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan, Soleh Sofyan dan DM sudah menjalin rumah tangga selama 19 tahun dan memiliki dua orang anak.
Di Tahun 2022, keluarga Soleh Sofyan dan DM mengalami kesulitan ekonomi.
Soleh Sofyan pun kemudian menjual istri sendiri kepada lelaki hidung belang hingga Tahun 2023.
"Selama tahun 2023 itu SF ini berhasil membeli mobil, delapan sepeda motor dan mencicil rumah subsidi," kata Wirdhanto, Kamis (2/5/2024).
Wirdhanto mengatakan, kemudian DM pun tak tahan dengan kondisi yang sering dijadikan PSK oleh Soleh Sofyan dan memilih untuk pisah dengan Soleh Sofyan.
Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Bocah 7 Tahun di Sukabumi, Dicabuli dan Dibunuh Siswa SMP
DM pun pisah ranjang dan menggugat cerai Soleh Sofyan.
Di tanggal 28 April 2024 Deden Irwan menggelar akad dengan seorang perempuan berinisial DM di Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang.
"Hari itu mereka menikah siri di rumah istrinya," kata Wirdhanto, Kamis (2/5/2024).