Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria di Karawang Bunuh Suami Mantan Istri, Selama Menikah Pelaku Jual Istri Sebagai PSK

Soleh Sofyan (39) pembunuh Deden Irwan (38) suami mantan istrinya itu ternyata pelaku TPPO. Pelaku melakukan pembunuhan karena cemburu.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Pria di Karawang Bunuh Suami Mantan Istri, Selama Menikah Pelaku Jual Istri Sebagai PSK
Grid.ID
Ilustrasi pembunuhan. Deden Irwan (38) tewas di tangan mantan suami istrinya di malam pertama Deden setelah menikah. 

Pada hari itu pun sang mantan suami Soleh Sofyan (39), melihat postingan foto media sosial sang mantan istri tengah menikah.

Melihat itu, emosi Sofyan memuncak dan langsung merencanakan pembunuhan.

Pelaku pun langsung membeli cerulit di Pasar Cikampek seharga Rp 100 ribu.

Wirdhanto mengungkapkan, tepat pada Pukul 03.30 WIB dini hari atau di tanggal 29 April 2024, Pelaku tiba di rumah korban di Kampung Sukamulya, Desa Jomin Barat, Kecamatan Kota Baru.

Baca juga: Kakak Adik jadi Tersangka Kasus Mayat Dalam Koper, Polisi Ungkap Peran Keduanya Dalam Pembunuhan

"Pelaku langsung membuka rolling door rumah korban," kata Wirdhanto.

Kemudian, kata Wirdhanto, pelaku sempat melihat situasi.

Dia kemudian membuka gorden kamar dan melihat mantan istrinya tengah tidur dengan dua anaknya dan Deden Irwan.

BERITA TERKAIT

"Pelaku masuk kamar dan langsung menyabetkan cerulit kepada perut dan dada korban (Deden Irwan). Korban sempat terbangun dan berusaha menahan pelaku."

"Namun karena terluka parah, korban langsung terkapar. Pelaku kemudian langsung melarikan diri," kata dia.

Deden Irwan pun langsung dilarikan ke rumah sakit. Namun nahas, nyawanya tidak tertolong akibat teramat parah di bagian perut dan dada.

"Kurang dari 1x 24 jam, tim Sanggabuana kemudian berhasil menangkap pelaku yang bersembunyi di daerah Purwakarta," kata dia.

Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP yaitu pembunuhan berencana dan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain dengan ancaman hukuman sebanyak 20 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kesal Lihat Postingan Mantan Istri Nikah, Pria Karawang Ini Habisi Sang Suami Baru di Malam Pertama

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas