Pria di Karawang Bunuh Suami Mantan Istri, Selama Menikah Pelaku Jual Istri Sebagai PSK
Soleh Sofyan (39) pembunuh Deden Irwan (38) suami mantan istrinya itu ternyata pelaku TPPO. Pelaku melakukan pembunuhan karena cemburu.
Editor: Abdul Muhaimin
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Karawang, Jawa Barat bernama Soleh Sofyan (39) ditangkap seusai membunuh suami mantan istrinya, Deden Irwan (38).
Pembunuhan dilakukan di malam pertama Deden Irwan menikah dengan DM pada 29 April 2024.
Keduanya menggelar akad nikah di Desa Jomin Barat, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang.
Soleh Sofyan yang berstatus mantan suami DM tak diundang dalam pernikahan tersebut.
Pelaku mengetahui DM menikah lagi dari postingan di media sosial.
Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap Soleh Sofyan merupakan pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang tega menjual istrinya menjadi PSK.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan, Soleh Sofyan dan DM sudah menjalin rumah tangga selama 19 tahun dan memiliki dua orang anak.
Di Tahun 2022, keluarga Soleh Sofyan dan DM mengalami kesulitan ekonomi.
Soleh Sofyan pun kemudian menjual istri sendiri kepada lelaki hidung belang hingga Tahun 2023.
"Selama tahun 2023 itu SF ini berhasil membeli mobil, delapan sepeda motor dan mencicil rumah subsidi," kata Wirdhanto, Kamis (2/5/2024).
Wirdhanto mengatakan, kemudian DM pun tak tahan dengan kondisi yang sering dijadikan PSK oleh Soleh Sofyan dan memilih untuk pisah dengan Soleh Sofyan.
Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Bocah 7 Tahun di Sukabumi, Dicabuli dan Dibunuh Siswa SMP
DM pun pisah ranjang dan menggugat cerai Soleh Sofyan.
Di tanggal 28 April 2024 Deden Irwan menggelar akad dengan seorang perempuan berinisial DM di Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang.
"Hari itu mereka menikah siri di rumah istrinya," kata Wirdhanto, Kamis (2/5/2024).
Pada hari itu pun sang mantan suami Soleh Sofyan (39), melihat postingan foto media sosial sang mantan istri tengah menikah.
Melihat itu, emosi Sofyan memuncak dan langsung merencanakan pembunuhan.
Pelaku pun langsung membeli cerulit di Pasar Cikampek seharga Rp 100 ribu.
Wirdhanto mengungkapkan, tepat pada Pukul 03.30 WIB dini hari atau di tanggal 29 April 2024, Pelaku tiba di rumah korban di Kampung Sukamulya, Desa Jomin Barat, Kecamatan Kota Baru.
Baca juga: Kakak Adik jadi Tersangka Kasus Mayat Dalam Koper, Polisi Ungkap Peran Keduanya Dalam Pembunuhan
"Pelaku langsung membuka rolling door rumah korban," kata Wirdhanto.
Kemudian, kata Wirdhanto, pelaku sempat melihat situasi.
Dia kemudian membuka gorden kamar dan melihat mantan istrinya tengah tidur dengan dua anaknya dan Deden Irwan.
"Pelaku masuk kamar dan langsung menyabetkan cerulit kepada perut dan dada korban (Deden Irwan). Korban sempat terbangun dan berusaha menahan pelaku."
"Namun karena terluka parah, korban langsung terkapar. Pelaku kemudian langsung melarikan diri," kata dia.
Deden Irwan pun langsung dilarikan ke rumah sakit. Namun nahas, nyawanya tidak tertolong akibat teramat parah di bagian perut dan dada.
"Kurang dari 1x 24 jam, tim Sanggabuana kemudian berhasil menangkap pelaku yang bersembunyi di daerah Purwakarta," kata dia.
Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP yaitu pembunuhan berencana dan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain dengan ancaman hukuman sebanyak 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kesal Lihat Postingan Mantan Istri Nikah, Pria Karawang Ini Habisi Sang Suami Baru di Malam Pertama