Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DLHK Banten Akan Usulkan Investigasi Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PT RGM ke Pusat

PT RGM secara entitas izin lingkungannya menjadi kewenangan pusat yakni izin lingkungan terkait kegiatan pengolahan dan pemanfaatan limbah B3.

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in DLHK Banten Akan Usulkan Investigasi Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PT RGM ke Pusat
ist
Perairan perbatasan Kecamatan Bojonegara-Puloampel, Kabupaten Serang terpantau berwarna hitam pekat. 

TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau DLHK Banten mengaku akan mengusulkan investigasi atau pemeriksaan atas dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Raja Goedang Mas (RGM) ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Hal itu menyusul dugaan pabrik limbah batu bara yang terletak di Bojonegara, Kabupaten Serang, tersebut mencemari perairan laut di wilayah Bojonegara dan Pulo Ampel, Kabupaten Serang.

"Kami akan mengusulkan kepada Kementerian LHK, untuk dilakukan investigasi lebih lanjut terhadap dugaan pencemaran dan ikut mendampingi petugas dari Kementerian LHK," kata Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas DLHK Banten Irwan Setiawan, Jumat (3/5/2024).

Menurut dia PT RGM secara entitas izin lingkungannya menjadi kewenangan pusat yakni izin lingkungan terkait kegiatan pengolahan dan pemanfaatan limbah B3 (bahan beracun dan berbahaya).

"Sehingga kewenangan pengawasannya pun menjadi kewenangan pusat," imbuhnya.

Baca juga: Market Leader Jadi Salah Satu Penyumbang Pencemaran Global, Ini Sebabnya!

Dengan demikian DLHK Provinsi Banten sendiri, lanjutnya, tidak mempunyai kewenangan untuk mengevaluasi dokumen lingkungan PT RGM karena persetujuan lingkungannya menjadi kewenangan pemerintah pusat tadi.

Meski begitu, koordinasi antara pusat dan daerah tentu dilakukan dalam proses penerbitan persetujuannya, biasanya pemda provinsi dan kabupaten/kota diundang sebagai peserta pembahas dokumen lingkungan perusahaan dimaksud.

Berita Rekomendasi

Menurut dia DLHK Provinsi tentu memiliki pengetahuan mengenai kegiatan usaha di daerah yang izinnya diterbitkan pusat seperti PT RGM.

"Tapi tentu saja terdapat keterbatasan karena proses persetujuan lingkungannya tidak dilakukan di DLHK Banten," ujarnya.

Lebih jauh dia mengatakan upaya pencegahan pada dasarnya bisa dilakukan oleh semua stakeholder, baik pemerintah, masyarakat, media, akademis dan swasta.

DLHK Provinsi Banten sendiri mewakili pemerintah daerah Provinsi Banten sudah dan terus melakukan kegiatan dalam rangka perbaikan dan pencegahan, dalam bentuk sosialisasi, monitoring, pembinaan dan pengawasan kepada pelaku usaha/kegiatan.

Untuk diketahui, kondisi laut di Perairan perbatasan Kecamatan Bojonegara-Puloampel, Kabupaten Serang terpantau berwarna hitam pekat.

Hal ini diduga karena tercemar limbah dari PT RGM sebuah perusahaan pengelola limbah fly ash atau sisa pembakaran batu bara.

Sehingga tak ayal hal itu menuai keluhan dari pemancing yang kecewa dengan kondisi tercemarnya laut di spot ia mancing.

"Ya kalau lautnya hitam begini gimana ada ikannya kang? Kalau habis hujan hitam gini lautnya. Kalau gak salah dari gunungan limbah batu bara di situ," ungkap Latif, salah satu Pemancing asal Cilegon. Sabtu (27/4) lalu. 

Tahun 2022 Pabrik Disegel

Pada 2022 lalu, DLHK Provinsi Banten menyegel pabrik limbah oli bekas milik PT di PT Raja Gudang Mas (RGM) di Jalan Jendral Sudirman, Kampung Kesuren, Kemang, Kota Serang, Kamis (20/10/222).

Penyegelan itu dilakukan lantaran PT RGM telah melanggar izin operasional dengan melakukan pengolahan limbah oli bekas.

Dari pemantauan TribunBanten.com, area pintu gerbang depan disegel berikut dengan area belakang gudang yang berisi tumpukan karung bercampur oli dan terlihat genangan oli menghitam.

"Kami sudah mengambil tindakan pada PT RGM sebagai perusahaan pengumpul limbah oli bekas, kami juga sudah mengeluarkan sanksi administrasi pada bulan Agustus hasil dari pengawasan Kota Serang" kata Kepala DLHK Provinsi Banten, Wawan Gunawan saat ditemui di lokasi, Kamis (20/10/2022).

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten menyegel pabrik limbah oli bekas milik PT di PT Raja Gudang Mas (RGM) si Jalan Jendral Sudirman, Kampung Kesuren, Kemang, Kota Serang, Kamis (20/10/222).
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten menyegel pabrik limbah oli bekas milik PT di PT Raja Gudang Mas (RGM) si Jalan Jendral Sudirman, Kampung Kesuren, Kemang, Kota Serang, Kamis (20/10/222). (Mildaniati/TribunBanten.com)

Wawan menilai, tindakan yang dilakukan perusahaan tersebut dengan melakukan pembakaran oli bekas tidak sesuai dengan peraturan perjanjian dalam dokumen.

"Yang namanya pengumpul itu tidak boleh membakar oli bekas, dia hanya mengumpulkan bahan limbah dan boleh menjualnya keluar, tapi tidak boleh langsung pengolahannya dibakar," ungkapnya.

"Tindakan itu dapat menimbulkan pencemaran, oleh karena itu, kita mengambil tindakan untuk di policeline sementara," sambung Wawan.

Sumber: Tribunnews.com/Tribun Banten

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Gudang Limbah Oli Bekas di Kota Serang Disegel DLHK Provinsi Banten

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas