Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DLHK Banten Akan Usulkan Investigasi Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PT RGM ke Pusat

PT RGM secara entitas izin lingkungannya menjadi kewenangan pusat yakni izin lingkungan terkait kegiatan pengolahan dan pemanfaatan limbah B3.

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in DLHK Banten Akan Usulkan Investigasi Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PT RGM ke Pusat
ist
Perairan perbatasan Kecamatan Bojonegara-Puloampel, Kabupaten Serang terpantau berwarna hitam pekat. 

TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau DLHK Banten mengaku akan mengusulkan investigasi atau pemeriksaan atas dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Raja Goedang Mas (RGM) ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Hal itu menyusul dugaan pabrik limbah batu bara yang terletak di Bojonegara, Kabupaten Serang, tersebut mencemari perairan laut di wilayah Bojonegara dan Pulo Ampel, Kabupaten Serang.

"Kami akan mengusulkan kepada Kementerian LHK, untuk dilakukan investigasi lebih lanjut terhadap dugaan pencemaran dan ikut mendampingi petugas dari Kementerian LHK," kata Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas DLHK Banten Irwan Setiawan, Jumat (3/5/2024).




Menurut dia PT RGM secara entitas izin lingkungannya menjadi kewenangan pusat yakni izin lingkungan terkait kegiatan pengolahan dan pemanfaatan limbah B3 (bahan beracun dan berbahaya).

"Sehingga kewenangan pengawasannya pun menjadi kewenangan pusat," imbuhnya.

Baca juga: Market Leader Jadi Salah Satu Penyumbang Pencemaran Global, Ini Sebabnya!

Dengan demikian DLHK Provinsi Banten sendiri, lanjutnya, tidak mempunyai kewenangan untuk mengevaluasi dokumen lingkungan PT RGM karena persetujuan lingkungannya menjadi kewenangan pemerintah pusat tadi.

Meski begitu, koordinasi antara pusat dan daerah tentu dilakukan dalam proses penerbitan persetujuannya, biasanya pemda provinsi dan kabupaten/kota diundang sebagai peserta pembahas dokumen lingkungan perusahaan dimaksud.

BERITA TERKAIT

Menurut dia DLHK Provinsi tentu memiliki pengetahuan mengenai kegiatan usaha di daerah yang izinnya diterbitkan pusat seperti PT RGM.

"Tapi tentu saja terdapat keterbatasan karena proses persetujuan lingkungannya tidak dilakukan di DLHK Banten," ujarnya.

Lebih jauh dia mengatakan upaya pencegahan pada dasarnya bisa dilakukan oleh semua stakeholder, baik pemerintah, masyarakat, media, akademis dan swasta.

DLHK Provinsi Banten sendiri mewakili pemerintah daerah Provinsi Banten sudah dan terus melakukan kegiatan dalam rangka perbaikan dan pencegahan, dalam bentuk sosialisasi, monitoring, pembinaan dan pengawasan kepada pelaku usaha/kegiatan.

Untuk diketahui, kondisi laut di Perairan perbatasan Kecamatan Bojonegara-Puloampel, Kabupaten Serang terpantau berwarna hitam pekat.

Hal ini diduga karena tercemar limbah dari PT RGM sebuah perusahaan pengelola limbah fly ash atau sisa pembakaran batu bara.

Sehingga tak ayal hal itu menuai keluhan dari pemancing yang kecewa dengan kondisi tercemarnya laut di spot ia mancing.

Halaman
12

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas