Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bakal Diterapkan pada 2025, KLHK Sosialisasi Pengawasan Koherensi Perencanaan Lingkungan Hidup

Pengawasan tematik yang selama ini telah dilaksanakan Inspektorat Jenderal (Itjen) KLHK telah memberi perbaikan kepada kinerja satuan kerja KLHK.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bakal Diterapkan pada 2025, KLHK Sosialisasi Pengawasan Koherensi Perencanaan Lingkungan Hidup
HO
Inspektur Wilayah (Irwil) III KLHK Sri Sultrarini Rahayu. Pengawasan Koherensi Perencanaan Lingkungan Hidup akan diterapkan pada 2025 di seluruh Indonesia. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Inspektorat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) merilis pengawasan tematik yang menyasar dampak kerja satuan kerja (satker) KLHK terhadap kualitas lingkungan hidup di delapan provinsi.

Inspektur Wilayah (Irwil) III KLHK Sri Sultrarini Rahayu mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh pengampu kepentingan terkait pengawasan tematik yang baru, Pengawasan Koherensi Perencanaan Lingkungan Hidup, yang akan diterapkan pada 2025 di seluruh Indonesia.

“Sosialisasi dilaksanakan terhadap seluruh jajaran satuan kerja (satker) KLHK dan pengampu kepentingan eksternal terkait di seluruh Indonesia, yang dilaksanakan secara hibrid pada delapan provinsi yakni Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, dan Papua Barat,” kata Yayuk, Rabu (2/10/2024).  

“Sebelum sosialisasi, penyusunan Pedoman Pengawasan Koherensi Perencanaan Lingkungan Hidup diawali dengan konsultasi publik untuk menjaring berbagai permasalahan dari berbagai pengampu kepentingan," sambungnya.

Pengawasan tematik yang selama ini telah dilaksanakan Inspektorat Jenderal (Itjen) KLHK telah memberi perbaikan kepada kinerja satuan kerja KLHK.

Namun Itjen belum memperoleh gambaran dampak dari pelaksanaan kegiatan satker KLHK terhadap kondisi lingkungan hidup di daerah. 

Berita Rekomendasi


"Sasaran pengawasan mencakup perencanaan lingkungan hidup pada satker KLHK baik di pusat dan daerah, serta pemerintah daerah," paparnya.


Menuturnya, pengawasan yang baru tersebut telah mendapatkan dukungan dari berbagai pengampu kepentingan internal KLHK maupun eksternal.


“Pengampu kepentingan eksternal antara lain adalah Bappeda Provinsi Kaltim, Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kaltim, serta civitas akademika dari Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan Institut Teknologi Bandung (ITB), Fakultas Kehutanan Universitas Hasanuddin (Unhas), dan Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (Unmul),” ujarnya.

Melalui Pengawasan Koherensi Perencanaan Lingkungan Hidup, kata dia, diharapkan kegiatan pengawasan lebih efektif dan efisien, serta diperoleh gambaran kualitas lingkungan hidup yang utuh di suatu wilayah administrasi (provinsi), dan target kinerja program kualitas lingkungan satker-satker  KLHK akan saling terhubung dan bersinergi.

"Hal ini merupakan upaya strategi tata kelola untuk mendukung reformasi birokrasi pemerintah dalam hal pelayanan publik," tuturnya.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas