Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DLHK Banten Akan Usulkan Investigasi Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PT RGM ke Pusat

PT RGM secara entitas izin lingkungannya menjadi kewenangan pusat yakni izin lingkungan terkait kegiatan pengolahan dan pemanfaatan limbah B3.

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in DLHK Banten Akan Usulkan Investigasi Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PT RGM ke Pusat
ist
Perairan perbatasan Kecamatan Bojonegara-Puloampel, Kabupaten Serang terpantau berwarna hitam pekat. 

"Ya kalau lautnya hitam begini gimana ada ikannya kang? Kalau habis hujan hitam gini lautnya. Kalau gak salah dari gunungan limbah batu bara di situ," ungkap Latif, salah satu Pemancing asal Cilegon. Sabtu (27/4) lalu. 

Tahun 2022 Pabrik Disegel

Pada 2022 lalu, DLHK Provinsi Banten menyegel pabrik limbah oli bekas milik PT di PT Raja Gudang Mas (RGM) di Jalan Jendral Sudirman, Kampung Kesuren, Kemang, Kota Serang, Kamis (20/10/222).

Penyegelan itu dilakukan lantaran PT RGM telah melanggar izin operasional dengan melakukan pengolahan limbah oli bekas.

Dari pemantauan TribunBanten.com, area pintu gerbang depan disegel berikut dengan area belakang gudang yang berisi tumpukan karung bercampur oli dan terlihat genangan oli menghitam.

"Kami sudah mengambil tindakan pada PT RGM sebagai perusahaan pengumpul limbah oli bekas, kami juga sudah mengeluarkan sanksi administrasi pada bulan Agustus hasil dari pengawasan Kota Serang" kata Kepala DLHK Provinsi Banten, Wawan Gunawan saat ditemui di lokasi, Kamis (20/10/2022).

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten menyegel pabrik limbah oli bekas milik PT di PT Raja Gudang Mas (RGM) si Jalan Jendral Sudirman, Kampung Kesuren, Kemang, Kota Serang, Kamis (20/10/222).
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten menyegel pabrik limbah oli bekas milik PT di PT Raja Gudang Mas (RGM) si Jalan Jendral Sudirman, Kampung Kesuren, Kemang, Kota Serang, Kamis (20/10/222). (Mildaniati/TribunBanten.com)

Wawan menilai, tindakan yang dilakukan perusahaan tersebut dengan melakukan pembakaran oli bekas tidak sesuai dengan peraturan perjanjian dalam dokumen.

Berita Rekomendasi

"Yang namanya pengumpul itu tidak boleh membakar oli bekas, dia hanya mengumpulkan bahan limbah dan boleh menjualnya keluar, tapi tidak boleh langsung pengolahannya dibakar," ungkapnya.

"Tindakan itu dapat menimbulkan pencemaran, oleh karena itu, kita mengambil tindakan untuk di policeline sementara," sambung Wawan.

Sumber: Tribunnews.com/Tribun Banten

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Gudang Limbah Oli Bekas di Kota Serang Disegel DLHK Provinsi Banten

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas