Sosok Putu Satria, Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Baru Masuk September 2023
Ketut Suastika berusaha menahan tangis saat mengenang putranya, Putu Satria Ananta Rustika (19). Putranya tewas dianiaya taruna STIP Jakarta.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
Diketahui jenazah Putu telah tiba di rumah duka dan rencananya akan digelar upacara pengabenan pekan depan.
Motif Penganiayaan
Terungkap alasan Tegar Rafi Sanjaya (21) menganiaya juniornya, Putu Satria Ananta Rustika (19) hingga tewas.
Saat diperiksa, Tegar mengaku melakukan pemukulan lantaran korban masih mengenakan baju olahraga saat memeriksa ruang kelas.
Baca juga: Kekerasan Hingga Taruna Junior STIP Jakarta Tewas, Ini Yang Dilakukan Kemenhub
Pukulan yang dilakukan Tegar bertujuan untuk memberikan hukuman kepada juniornya tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengatakan Tegar melakukan pemukulan sebanyak lima kali dan mengenai ulu hati korban.
"Ada penindakan terhadap junior, karena dilihat ada yang salah menurut persepsinya senior, sehingga dikumpulkan di kamar mandi," ungkapnya, Sabtu (4/5/2024), dikutip dari TribunJakarta.com.
Saat kejadian, korban bersama empat rekannya seangkatan, sedangkan pelaku juga bersama empat rekannya.
"Yang dikumpulkan kamar mandi ini ada lima orang, nah korban ini adalah orang yang mendapatkan pemukulan pertama dan yang empat belum sempat," bebernya.
Hukuman fisik yang diberikan senior ke junior disebut sebagai tradisi taruna.
Korban tewas saat mengenakan baju olahraga STIP Jakarta.
Baca juga: Keluarga Bantah Taruna STIP Putu Satria Sakit Jantung, Ayah: Cukup Terakhir Anak Saya Menjadi Korban
Baju berwarna oren dengan tulisan 'Zero Violence' menjadi salah satu barang bukti kasus ini.
Tulisan dalam baju tersebut berisi pesan tak adanya kekerasan di lingkungan STIP Jakarta.
Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyatakan Tegar merupakan pelaku tunggal, meski ada empat rekannya saat terjadi pemukulan.
Akibat perbuatannya, Tegar dapat dijerat pasal 38 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.