Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Fakta Pernikahan Sejenis di Cianjur, Pria Ngaku Wanita Tak Dijebloskan ke Penjara, Berakhir Damai

Fakta-fakta pernikahan sejenis yang viral dan menghebohkan warga Cianjur, Jawa Barat, kini kasus berakhir damai.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in 4 Fakta Pernikahan Sejenis di Cianjur, Pria Ngaku Wanita Tak Dijebloskan ke Penjara, Berakhir Damai
Dok Polsek Naringgul via Kompas.com
AK (26) dan ESH alias Adinda Kanza, saat menikah di Cianjur, Jawa Barat, 12 April 2024. --- Fakta-fakta pernikahan sejenis yang viral dan menghebohkan warga Cianjur, Jawa Barat, kini kasus berakhir damai. 

Masih mengutip Tribun Jabar, orang tua AK menceritakan kejadian yang dialami putranya.

Daud menceritakan, putranya kenal dengan ESH ini di media sosial.

"Awalnya anak saya kenal ESH melalui instagram dan berhubungan seperti sepasang kekasih sekitar dua bulan, serta pernah datang ke rumah satu kali," kata Daud di kediamanya, Kampung Cigaru, Desa Wangunjaya, Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur , Minggu (5/5/2024).

Sebenarnya ketika datang kerumahnya, Daud sempat menanyakan ke ESH terkait orangtuanya.

"Ketika ditanya seperti itu, ESH alias Adinda Kanza itu menjawab, bahwa kedua orangtunya sudah meninggal dunia. Saya pun sempat tidak curiga karena berpakaian islami, bahkan bercadar," katanya.

Berhubungan Baik

Daud menjelaskan, setelah hampir satu tahun berhubungan baik, akhirnya AK menikahi Adinda Kanza dengan wali nikah tokoh agama setempat pada April 2024 lalu.

BERITA TERKAIT

Merasa Curiga

Namun, seusai pernikahan itu, Daud mengaku masih tidak mencurigai apapun dengan alasan kalau pun kedua orangtuanya sudah meninggal.

"Kedua orangtuanya masih ada, tapi sudah tua. Pada saat itu saya langsung melapor ke polisi untuk diamankan, karena khawatir menjadi amukan warga," katanya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Akhir Kasus Pernikahan Sejenis di Cianjur, Pria Ngaku Wanita Tak Jadi Dijebloskan ke Penjara

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, TribunJabar.id/Fauzi Noviandi, Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas