Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korban Order Fiktif Takjil Buka Puasa Masjid Raya Sheikh Zayed Solo Buka Kotak Infaq, Ada Apa?

Kasus order fiktif takjil membuat dua orang menjadi korban menderita merugi ratusan juta dan terlilit utang dan salah satu korban adalah mertua pelaku

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Korban Order Fiktif Takjil Buka Puasa Masjid Raya Sheikh Zayed Solo Buka Kotak Infaq, Ada Apa?
TribunSolo.com/Tara Wahyu NV
Potret Masjid Raya Sheikh Zayed Solo - Masjid Raya Sheikh Zayed yang dibangun di Jl. Ahmad Yani, Gilinga, Solo 

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Masih ingat kasus order fiktif makanan atau takjil buka puasa Masjid Raya Sheikh Zayed Solo beberapa waktu lalu.

Terkuak, salah satu korban penipuan itu terancam kehilangan rumah.

Kok bisa?

Salah satu korban yang diketahui seorang pengusaja catering ternyata menjaminkan rumah untuk pinjam di bank.

Celakanya dia tidak mampu mengembalikan utang.

Bila tidak segera membayar maka rumah akan disita.

Seperti diketahui, kasus order fiktif takjil di masjid Raya Sheikh Zayed  membuat dua orang menjadi korban menderita merugi ratusan juta dan terlilit utang.

BERITA REKOMENDASI

Sampai sekarang tidak ada kejelasan penggembalian uang.

Asal Mula Penipuan

Diketahui kedua pengusaha katering itu, mengirimkan 800 makanan buka puasa ke Masjid Raya Sheikh Zayed Solo selama sebulan.

Untuk itulah, keduanya rela berutang.

Slamet pemilik Vio Catering dan Supodo pemilik Adila Catering, korban prank takjil kini mengaku kebingungan.

Ditemui TribunSolo.com, kedua korban kini harus menanggung utang modal sampai Rp 300 jutaan.

Baca juga: Pelaku dan Korban Order Fiktif Takjil Masjid Raya Sheikh Zayed Dipertemukan, Polisi: Bukan Mediasi


Kuasa hukum kedua korban, Kalono mengatakan bahwa saat ini kliennya sampai dikejar oleh penagih hutang.

Salah satunya Supodo yang harus berurusan dengan pihak bank karena meminjam uang untuk modal usaha katering.

"Akibat penipuan tersebut, rumahnya pak Podo (Supodo) terancam disita bank," ujar Kalono dalam jumpa pers di Cemani Sukoharjo, Rabu (8/5/2024).

Kalono yang mewakili kantor bantuan hukum MK dan Yayasan Ababil memberikan bantuan pendampingan secara gratis.

Yayasan Ababil juga membuka donasi untuk kedua korban prank takjil tersebut agar bisa melunasi utang akibat penipuan yang dialami oleh kedua korban.

"Kami membuka kotak infaq melalui rekening BSI atas nama yayasan Ababil Hilaladnan dengan nomor rekening 5008880092," sambungnya.

Dalam kesempatan yang sama Supodo dan Slamet mengaku telah berupaya mencari bantuan termasuk kepada pihak Masjid Sheikh Zayed, Bupati Sukoharjo Etik Suryani hingga Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka terkait masalah yang mereka hadapi.

"Kami berdua juga sudah berupaya mengirim surat permohonan bantuan dan solusi kepada Bapak Wali Kota Surakarta, pengurus Masjid Zayed dan juga Ibu Bupati Sukoharjo" ujar Supodo.

Namun sampai saat ini yang merespon permohonan kedua korban diakui Supodo baru Bupati Sukoharjo yang telah menggelar audiensi dengan mereka.

Slamet dan Supodo merupakan korban prank takjil dan makanan buka puasa dengan pelaku E yang kini telah ditahan di Polresta Solo.

Setidaknya kedua korban harus menelan kerugian mencapai Rp 960 juta akibat prank takjil tersebut.

Dilakukan Menantu Korban

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Ismanto Yuwono mengatakan, tersangka penipuan berinisial E sementara korban yakni Kusnadi Slamet Widodo pemilik Vio Catering dan Supodo pemilik Adilla Catering.

Supodo sendiri ini merupakan mertua dari pelaku.

Mengutip TribunSolo.com, pelaku telah dipertemukan dengan korbannya namun Ismanto menuturkan, pertemuan tersebut bukanlah sebuah mediasi.

"Akan tetapi pertemuan tersebut bukanlah mediasi, akan tetapi lebih pada penambahan pemeriksaan untuk melengkapi BAP," ungkap Ismanto, Senin (22/4/2024).

Korban juga tak mau berdamai dan tetap ingin melanjutkan kasus ini ke jalur hukum.

Baca juga: Dapat Uang Tip, Karyawan di Masjid Raya Sheikh Zayed Solo Dipecat

"Kalau dalam pertemuan tersebut kemudian pelaku meminta maaf kepada korban itu beda cerita. Kemudian dari pihak korban juga sudah menyatakan agar kasus ini tetap didalami oleh pihak kepolisian," sambungnya.

Selain itu, pihak Masjid Sheikh Zayed Solo juga dipanggil polisi.

Panitia Ramadan dan pengurus masjid pun dimintai keterangan untuk memperdalam kasus order fiktif ini.

"Keterangan dari pihak masjid ini penting ya. Untuk mengetahui apa sebenarnya yang terjadi. Apakah benar mereka menerima makanan tersebut, kemudian apakah makanan tersebut benar diberi secara cuma-cuma atau tidak. 

Kalau tenyata ada uang yang dibayarkan (dari pihak Masjid), berati benar ada penipuan pada kasus ini," terang Ismanto.

Motif Order Fiktif

Diketahui, pelaku nekat menipu dua pengusaha katering di Solo dengan kerugian hampir mencapai Rp1 miliar ini karena malu.

Pelaku terlanjur malu lantaran telah menjanjikan adanya pesanan katering takjil untuk kedua korban.

"Keterangannya dia, mendapatkan info adanya peluang untuk memasok buka bersama, tapi kemudian tidak ada deal tapi dia terlanjur ngomong dengan korban bahwa akan ada pesanan," ujar Ismanto saat dihubungi TribunSolo.com, Sabtu (20/4/2024).

Karena malu pesanannya dibatalkan oleh pihak pemesan, pelaku pun berinisiatif untuk tetap menyalurkan takjil dan makanan berbuka puasa sebanyak masing-masing 800 bungkusan ke Masjid Raya Sheikh Zayed selama bulan Ramadan dengan mengatasnamakan Hamba Allah.

"Korban sudah kulakan (berbelanja bahan mentah).  Akhirnya, untuk menutup malu, dia menyampaikan kepada pihak zayed itu sodakoh dari hamba Allah,"

"Dan korbannya atas nama Slamet dan Supodo yang merupakan mertuanya sendiri," sambungnya.

Kini, pelaku pun disangkakan pasal 378 KUHP soal Penipuan.

Ismanto menuturkan bahwa kasus ini cukup unik lantaran pelaku tak mendapatkan kuntungan apapun secara langsung dari perbuatannya.

"Sementara seperti, ini sedikit unik ya," pungkasnya. (Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunSolo.com, Andreas Chirs Febrianto Candraditya) (Muhammad Renald Shiftanto)

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas