Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update Taruna STIP Tewas Dianiaya: Korban Sempat Curhat ke Pacar, Keluarga Pelaku Belum Minta Maaf

Penganiayaan yang dilakukan Tegar Rafi Sanjaya (21), terhadap Putu Satria Ananta Rustika (19) hingga tewas bukan kali ini saja terjadi.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
zoom-in Update Taruna STIP Tewas Dianiaya: Korban Sempat Curhat ke Pacar, Keluarga Pelaku Belum Minta Maaf
Istimewa
Tangkapan layar CCTV yang menunjukkan detik-detik Taruna STIP Jakarta Putu Satria Ananta Rustika (29) dibopong karena tak sadarkan diri setelah dianiaya 

WJP juga meminta korban membuktikan kekuatan fisiknya saat menerima hukuman pukulan.

Menurutnya, kata-kata provokasi yang digunakan tersangka hanya dipahami sesama taruna sehingga penyidik mendatangkan ahli bahasa menjadi saksi.

"Saudara W mengatakan 'jangan malu-maluin CBDM, kasih paham'. Ini bahasa mereka, maka itu kami menggunakan atau melakukan pemeriksaan terhadap ahli bahasa, karena memang ada bahasa-bahasa pakemnya mereka yang kemudian mempunyai makna tersendiri," lanjutnya.

Sedangkan peran KAK menunjuk Putu sebagai orang pertama yang mendapat hukuman.

Keempat teman korban selamat dari hukuman lantaran korban langsung pingsan setelah menerima pukulan.

"Peran KAK adalah menunjuk korban sebelum dilakukan kekerasan eksesif oleh tersangka TRS, dengan mengatakan 'adikku aja nih, mayoret terpercaya'." 

"Ini juga kalimat-kalimat yang hanya hidup di lingkungan mereka, mempunyai makna tersendiri di antara mereka," ucapnya.

Baca juga: Tangis Pilu Ibu Taruna STIP Korban Penganiayaan, Jasad Penuh Luka Lebam, Minta Kapolri Turun Tangan

Berita Rekomendasi

Ia menyampaikan Tegar menjadi tersangka utama dan dapat dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.

Sementara tiga tersangka lain dijerat pasal 55 juncto 56 KUHP karena keikutsertaan melakukan tindak pidana.

"Ancaman hukumannya sama konstruksi pasal kemarin ya. Hanya mungkin perbedaan di pembelaan atau mungkin ada pemberatan atau pengurangan tambahan karena pasal 55. (Ancaman hukuman terhadap tiga tersangka baru) masih 15 tahun," bebernya.

Sebanyak 43 saksi telah diperiksa sebelum polisi menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus ini.

"Taruna tingkat 1 dan tingkat 2 serta tingkat 4 sebanyak 36 orang, pengasuh STIP, kemudian dokter klinik STIP, dokter rumah sakit Tarumajaya, ahli pidana, dan ahli bahasa," pungkasnya.

Sebagian artikel telah tayang di TribunBali.com dengan judul Keluarga Tersangka Penganiayaan Taruna STIP Asal Klungkung Tak Minta Maaf, Rusmini: Tak Ada Itikad dan TribunJakarta.com dengan judul Total 4 Senior yang Terlibat Penganiayaan Putu Jadi Tersangka, Semuanya Terancam 15 Tahun Penjara

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo) (TribunBali.com/Eka Mita/Zaenal Nur Arifin)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas