BPOM Kepri Sita Belasan Kosmetik Berbahaya, Banyak Merek Skincare Ilegal Mengandung Merkuri
BPOM Kepulauan Riau (Kepri) telah menyita belasan kosmetik berbahaya yang beredar di Batam, banyak merek skincare ilegal mengandung merkuri.
Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kepulauan Riau (Kepri) telah menyita belasan kosmetik berbahaya yang beredar di Batam.
Produk kosmetik tanpa izin edar atau ilegal itu dari luar negeri, bahkan olahan langsung.
Paling banyak dari negara China yang masuk lewat Malaysia.
Masyarakat banyak tergiur dengan produk itu karena harganya jauh lebih murah.
Padahal, kosmetik berbahaya yang tidak memiliki izin edar tersebut berbahaya untuk kesehatan tubuh.
Badan POM di Kepri saat ini tengah gencar melakukan penelusuran terhadap peredaran kosmetik tanpa izin edar, termasuk produk lokal.
Langkah itu dilakukan untuk mencegah banyaknya kosmetik masuk ke Batam.
Tercatat, kini BPOM Kepri sudah menyita belasan jenis kosmetik ilegal, dari puluhan merek kosmetik ilegal yang beredar di Batam.
Namun, Kepala BPOM Kepri, Mustofa Anwari tak hafal nama-nama jenis kosmetik ilegal itu.
Sebab, data kosmetik yang disita tersebut berada di kantor, sedangkan hari ini, Sabtu (11/5/2024) kantor tutup atau sedang libur.
Kendati demikian, hal yang bisa ia pastikan adalah kosmetik ilegal itu mengandung merkuri yang berbahaya bagi kesehatan tubuh.
Baca juga: Cara Cek Kosmetik Berbahaya, BPOM Temukan Banyak Skincare Mengandung Merkuri Dijual Bebas
“Ya, kita sudah melakukan pendataan terhadap kosmetik yang tidak memiliki ijin edar. Dan sudah ada belasan jenis merek yang kita amankan,” ungkap Mustofa, Sabtu (11/5/2024), dikutip dari TribunBatam.id.
“Intinya, kosmetik itu mengandung zat merkuri. Dan itu bahaya buat kesehatan tubuh,” katanya.
Dampak Kosmetik Berbahaya Bagi Tubuh
Mustofa mengatakan, jika salah menggunakan kosmetik, maka hal tersebut bisa fatal bagi kesehatan tubuh.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.