Kakek Beristri 3 di Pamekasan Hamili Cucu Tetangga, Jadi Buronan Selama Tiga Tahun
Satreskrim Polres Pamekasan sita barang bukti berupa sehelai sarung batik hitam dengan corak warna-warni dan sepotong baju pendek abu-abu motif hitam
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya Muchsin
TRIBUNNEWS.COM, PAMEKASAN – Kakek berinisial M (74), warga Desa Pamoroh, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan dijeblokan ke tahanan.
Pasalnya ia menodai dan menghamili gadis di bawah umur yang masih tetangganya sendiri.
Akibatnya gadis itu hamil sementara pelaku kabur.
Namun usai jadi buron 3 tahun, pelarian kakek itu berakhir usai ditangkap aparat Polres Pamekasan, Senin (13/5/2024) sekitar pukul 17.30 WIB.
Ia ditangkap di Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, masih di wilayah Pamekasan.
Satreskrim Polres Pamekasan menyita barang bukti berupa sehelai sarung batik hitam dengan corak warna-warni dan sepotong baju pendek abu-abu motif hitam.
Baca juga: Pemilik Bar di BSD Dipolisikan karena Tidak Mau Tanggungjawab Usai Hamili ABG
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan mengatakan, dalam perkara polisi memeriksa tiga orang saksi, termasuk nenek korban.
"Pelaku kabur begitu keluarga korban melaporkan bahwa korban hamil dan kemudian melahirkan anak laki-laki," kata Doni, Selasa (14/5/2024).
Tersangka melarikan diri ke beberapa tempat, di antaranya ke kawasan Juanda, Sidoarjo.
Setelah itu berpindah tempat.
"Dan begitu kami mendengar informasi tersangka bersembunyi di rumah anaknya, anggota kami menangkapnya,” tambahnya.
Tidak dijelaskan apa yang melatarbelakangi perbuatan M sehingga tega menista anak di bawah umur.
Padahal M termasuk beruntung untuk urusan ranjang karena sudah memiliki tiga orang istri dan malah sudah punya cucu.