Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengakuan Pegawai SPBU usai Dianiaya Oknum Polresta Deliserdang, Dituding Curi Uang Ratusan Juta

Seorang ibu bernama Juminah Sinambela (44) mendatangi Polresta Deliserdang dan melaporkan kasus penganiayaan yang dialami anaknya, Eko Febri Siregar.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Pengakuan Pegawai SPBU usai Dianiaya Oknum Polresta Deliserdang, Dituding Curi Uang Ratusan Juta
dok. Kompas
Ilustrasi penganiayaan. Juminah Sinambela (44), masih terus meneteskan air mata mengingat anaknya bernama Eko Febri Siregar (27) yang ditangkap oleh personel Polresta Deliserdang. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pegawai SPBU bernama Eko Febri Siregar (27) diduga mengalami penganiayaan saat diperiksa petugas Polresta Deliserdang.

Eko Febri yang sudah 5 tahun bekerja di SPBU dituding mengambil uang SPBU sebesar Rp285 juta.

Ibu Eko Febri, Juminah Sinambela, mengatakan kondisi anaknya babak belur usai dianiaya.

Luka yang dialami Eko Febri mulai di wajah, telinga hingga paha.

Ia mengatakan, menurut pengakuan anaknya dia dipukul oleh personel Polresta Deliserdang saat menjalani proses hukum.

Bukan hanya personel kepolisian, pemilik SPBU juga sempat menganiaya anaknya ini saat berada di Polresta Deliserdang.

"Dia dianiaya sama personel Polresta Deliserdang, termasuk pemilik SPBU namanya Samuel Lumban Tobing. Tangannya di borgol, mulutnya di lakban dibuat seperti binatang anak ku," sebutnya.

BERITA REKOMENDASI

Juminah menyampaikan, padahal dirinya yakin bahwa anaknya ini tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan.

Sebab selama lima tahun bekerja di SPBU itu, anaknya ini tidak pernah bermasalah.

Ia pun meminta kepada Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi untuk menindaklanjuti laporan dan menindak anak buahnya yang menyiksa Eko.

"Apa salah anak ku sama polisi, kok bisa dia disiksa gitu. Tolong, kami orang susah. Semoga pak Kapolda bisa menindaklanjuti perkara ini," pungkasnya.

Baca juga: Awal Kasus Pembunuhan Balita di Medan Terungkap, Ayah Tiri dan Ibu Kandung Buang Jasad ke Tapanuli

Menurut Bayu Triananda, Kuasa Hukum Eko, kliennya ini ditangkap tanpa bukti yang cukup.

"Dia dituduh mencuri karena dia bekerja di shift terakhir. Dia kerja dari jam empat sore sampai jam satu, jadi mereka menuduh yang kerja di shift terakhir yang mencuri," kata Bayu kepada Tribun-medan, Senin (13/5/2024).

Katanya, menurut pengakuan kliennya pada saat dia pulang duit tersebut masih ada di dalam brangkas.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas