Peran Anan Nawipa dalam Pembunuhan Danramil Aradide, Pelaku Kenal Korban yang Sering Bagikan Sembako
Satgas Operasi Damai Cartenz menangkap pelaku pembunuhan terhadap Danramil 1703-4/Aradide, Lettu (Anm) Oktovianus Sogalrey.
Editor: Abdul Muhaimin
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembunuhan terhadap Komandan Koramil (Danramil) 1703-04/Aradide Lettu Oktovianus Sogarlay terungkap.
Aradide Lettu Oktovianus Sogarlay dibunuh 7 anggota Kelomok Kriminal Bersenjata (KKB) pimpinan Osea Satu Boma.
Ia hilang sejak Rabu (10/4/2024) sore dan ditemukan tewas pada Kamis (11/4/2024).
Salah satu pelaku pembunuhan yang bernama Anan Nawipa ditangkap Satgas Operasi Damai Cartenz.
Saat dimintai keterangan, Anan Nawipa ikut terlibat penyerangan terhadap Danramil.
"Peran pelaku KKB Anan Nawipa adalah pemegang HP milik almarhum Danramil 1703-04 Aradide Lettu Inf Oktovianus Sogalrey," kata Bayu dalam keterangan tertulis, Senin (13/5/2024).
"Anan Nawipa mengakui selama ini ia merupakan anggota OPM aktif yang selalu mengikuti aksi-aksi yang dilakukan oleh KKB Paniai Pimpinan Osea Satu Boma," imbuhnya.
Kepada penyidik, Anan mengatakan alasannya melakukan penyerangan karena pihaknya membenci kehadiran anggota TNI-Polri di wilayah tersebut.
"Anan Nawipa mengakui Kelompoknya lah yang melakukan Pembunuhan terhadap Danramil 1703-4/Aradide karena mereka sangat membenci anggota TNI-Polri," kata Bayu.
Bayu menambahkan peristiwa penyerangan yang dilakukan terhadap Danramil dilakukan Anan bersama enam anggota KKB lainnya.
Baca juga: Jejak Kriminal Anan Nawipa, Anggota OPM Pembunuh Danramil Aradide yang Berhasil Ditangkap di Paniai
Para pelaku yang terlibat dalam aksi penyerangan tersebut yakni pimpinan KKB Paniai Osea Satu Boma, Jemi alias Yegetaka Degei, Yakob Bonai alias Bonai Bon, Yakobus Nawipa, Kleibou Nawipa dan UKM.
"Dilakukan pengembangan lebih lanjut oleh Satgas Operasi Damai Cartenz yang ada di Polres Paniai," ucap Bayu.
Lebih lanjut, Bayu mengatakan pelaku Anan Nawipa juga turut mengakui telah mengenal baik sosok korban sejak lama.
Pasalnya, kata dia, korban Oktovianus Sogalrey kerap membagikan sembako kepada warga yang tinggal di Kampung Ekadide.
"Almarhum sangat dekat dengan pelaku selama ini. Pelaku juga mengklarifikasi bahwa statement Kodap XIII Kegepa Nipouda yang menyebut Almarhum pernah membagikan racun kepada masyarakat adalah tidak benar," jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, Anan dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP Lebih Subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP lebih-lebih subsider pasal 170 ayat Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1, Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1, Pasal 56 KUHP.
"Pembunuhan berencana ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup atau sekurang-kurangnya penjara 20 tahun," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunPapua.com dengan judul PENGAKUAN LENGKAP Anan Nawipa, Anggota OPM Pembunuh Danramil Aradide
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.