Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Puluhan Paket Narkoba Siap Edar Berhasil Diamankan dari Tangan 2 Pengerdar di Subang

Dua pengedar narkoba diamankan di dua lokasi berbeda oleh tim Satresnarkoba Polres Subang, Jawa Barat.

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Puluhan Paket Narkoba Siap Edar Berhasil Diamankan dari Tangan 2 Pengerdar di Subang
Kompas.com
Ilustrasi narkoba. 

TRIBUNNEWS.COM - Dua pengedar narkoba diamankan di dua lokasi berbeda oleh tim Satresnarkoba Polres Subang, Jawa Barat.

Keduanya merupakan seorang kurir dan pengedar yang diduga Diketahui, korban yang bernama Inas (43) telah diautopsi oleh dokter forensik RSUD R Syamsudin SH.

Dua orang tersebut berinisial FA alias Dompu (38) dan RF alias Dadam (28) merupakan warga Kecamatan/ Kabupaten Subang.

Kasatresnarkoba Polres Subang, AKP Heri Nurcahyo menuturkan, pihaknya dalam seminggu terakhir sudah menangkap dua orang yang terlibat kasus narkoba.

"Kedua tersangka ditangkap di dua lokasi untuk 2 kasus yang berbeda di wilayah Kabupaten Subang. Pelaku ini merupakan pengedar dan kurir narkoba jenis sabu," ucap Heri, Pada Kamis, (16/5/2024)

Heri merinci penangkapan pertama dilakukan di Jalan Let Jend Ahmad Yani Kecamatan/Kabupaten Subang, pada Senin (29/4/2024.)

Dalam penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan seorang pria berinisial FA alias Dompu (38) warga Kecamatan/Kabupaten Subang.

BERITA REKOMENDASI

"Saat digeledah oleh petugas didapati membawa narkotika jenis sabu di dalam saku baju yang digunakan Dompu. Ketika diinterograsi Dompu memberikan keterangan bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seorang pria berinisial K yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelas Heri.

Dari tangan pelaku Dompu, pihaknya berhasil mengamankan tiga plastik klip yang dililit oleh lakban warna biru berisi narkotika jenis sabu, tiga buah potongan styrofoam, sebuah buah timbangan digital berwarna silver dan sebuah handphone android.

"Dari tangan pelaku Dompu ini kami berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 1,50 gram," ungkap Heri.

Untuk kasus kedua, Heri mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan di sebuah rumah tinggal yang berada di Kelurahan Soklat, Kecamatan/Kabupaten Subang, pada Kamis, (2/5/2024)

Baca juga: Sepak Terjang Gembong Narkoba Fernando Tremendo, Pasok Sabu ke Indonesia Hingga Tinggal di Lombok

Dalam penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan seorang pria berinisial RF alias D (28) warga Kecamatan/Kabupaten Subang.

"Saat di lakukan penggeledahan didapati narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam jok motor yang menggantung di tembok teras rumah."

"Pada saat diinterograsi RF memberikan keterangan bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut didapat dari seorang pria berinisial AA yang kini masuk dalam DPO," tegasnya.

Heri menambahkan, pelaku RF ini mendapat narkotika jenis sabu seluruhnya sebanyak 15 gram yang diambil di Kecamatan Patrol Kabupaten Indramayu dan telah dijual sebagian namun terburu ketangkap.

Narkotika jenis sabu tersebut seluruhnya untuk diperjual belikan dan ini merupakan ke dua kalinya tersangka mendapatkan kiriman dari DPO.

Dari tangan tersangaka RF sambung dia, pihaknya mengamankan 39 paket plastik klip berisikan narkotika jenis sabu yang dimasukan ke dalam bekas bungkus rokok gudang garam dan scorpion.

"Selain itu kami juga mengamankan sebuah timbangan digital, sebuah jok motor tempat menyimpan narkotika jenis sabu, sebuah handphone android merk Oppo. Total narkotika jenis sabu yang diamankan dari pelaku ini seberat 10,18 gram," ungkap Heri.

Menurut Heri, pengungkapan kedua perkara ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan peredaran narkotika jenis sabu dilingkungan tempat tinggal masyarakat yang memberi informasi

"Kedua pelaku telah berada di Mapolres Subang, dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1, pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," Ucap Heri

Heri mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Subang apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana Narkotika, dapat segera laporkan ke Sat Res Narkoba Polres Subang melalui Call Canter Polres Subang 110.

Bawa Narkoba ke Pengadilan Negeri

Sementara itu, seorang pria tertangkap selundupkan sabu-sabu saat berkunjung ke sel tahanan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jabar, Kamis (16/5/2024).

Pengunjung itu berniat menyelundupkan sabu-sabu 22 paket.

Sabu-sabu itu diamankan jaksa Kejari Kota Bandung.

Jaksa Kejari Kota Bandung, Yan Prastomi Aji, mengatakan, mulanya pengunjung bernama Surya Saeful Bahri datang ke PN Bandung hendak menemui tahanan bernama M Baharudin yang tengah menunggu jadwal sidang di ruang tahanan PN Bandung.

Surya Saeful Bahri datang sekitar pukul 10.25 WIB sambil membawa bungkusan makanan dan tiga bungkus rokok untuk diserahkan kepada M Baharudin.

Saat jaksa akan memeriksa barang bawaannya, Surya menunjukkan gelagat yang mencurigakan.

"Pas saya cek, dia malah bilang 'ini mah rokok, Pak', sambil disembunyiin rokoknya di saku celana. Saya curiga. Akhirnya saya tarik rokok itu buat diperiksa," ujar Yan Prastomi Aji, Kamis.

Saat tiga bungkus rokok itu dibuka, kata dia, terdapat 22 paket sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening dan 25 butir Heximer.

Setelah diinterogasi, sabu-sabu dan obat-obatan itu ternyata hendak diberikan kepada M Baharudin.

Jaksa kemudian langsung berkoordinasi dengan penyidik Satresnarkoba Polrestabes Bandung setelah penemuan kasus tersebut.

"Setelah dipastikan barangnya itu diduga sabu-sabu, kita langsung kontak penyidik. Tadi sudah datang dan pelakunya langsung diperiksa," ucapnya.

Surya kemudian digelandang penyidik Satresnarkoba.

Sementara Bahaudin, rencananya akan dimintai keterangan oleh penyidik setelah dikembalikan ke rutan.

"Dengan kasus ini, berarti sudah ada 24 kasus upaya penyelundupan narkoba selama saya bertugas di sini," katanya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Satnarkoba Polres Subang Sergap 2 Pengedar Narkoba. Total 42 Paket Sabu Siap Edar Berhasil Disita dan Tunjukkan Gelagat Mencurigakan, Pengunjung PN Bandung Kedapatan Selundupkan Sabu-sabu untuk Tahanan

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas