Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Update Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Polisi Temukan 10 Lebih Luka Terbuka di Tubuh Korban

Diketahui, korban yang bernama Inas (43) telah diautopsi oleh dokter forensik RSUD R Syamsudin SH.

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Update Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Polisi Temukan 10 Lebih Luka Terbuka di Tubuh Korban
(TribunJabar.id, M Rizal Jalaludin)
Anak yang bunuh ibunya di Kampung Cilandak, Desa Sekarsari, Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (14/5/2024) 

"Dia berkata pada tetangganya pak tolong bunuh saya, ini ada uang saya kasih, bunuh saya, saya telah membunuh Ibu saya, (itu) disampaikan oleh tersangka," ucap Ali Jupri.

Ali Jupri menjelaskan, korban menderita luka tusuk di dada, muka, leher dan kepala, gigi korban pun ditemukan patah.

"Korban dibawa ke rumah sakit RSUD R Syamsudin SH untuk dilakukan otopsi," jelasnya.

Di TKP, polisi mengamankan barang bukti satu garpu tanah yang ditemukan di dapur rumah.

Disinggung soal keinginan pelaku yang tidak dikabulkan ibunya untuk membeli sepeda motor, Ali Jupri menyebut, hal itu merupakan pengakuan lama.

Terkait motif kejadian saat ini, polisi masih melakukan pendalaman.

"Itu semua pengakuan lama, kita udah tanya ke keluarga, warga sekitar, tidak ada, cuman tadi dari pelaku sendiri kita tanya ya marah aja sih sama ibunya, cuma kita masih dalami, kita dalami apa penyebab kemarahan daripada tersangka, cuman kalau masalah motor nggk ada, itu tidak ada," kata Ali Jupri.

Berita Rekomendasi

Ali Jupri mengatakan, pihaknya akan melibatkan psikolog untuk mengetahui kondisi mental pelaku.

Pelaku terlihat seperti orang linglung saat diinterograsi oleh warga dan kepolisian.

"Sementara dia menyesali perbuatannya, kita tanya apa menyesal? dia diam, kelihatan pelaku sendiri ada keterlambatan dalam berpikir, tapi masih kita dalami dan kita akan panggil psikolog juga untuk mengetahui kondisi pelaku sebenarnya. Sementara pelaku masih bisa ditanya, berarti kan masih dalam keadaan bisa berkomunikasi dan baik," kata Ali Jupri.

Terhadap pelaku, polisi menerapkan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul TERUNGKAP, Ini Penyebab Kematian Ibu yang Dihabisi Anaknya di Sukabumi Berdasarkan Hasil Autopsi dan KRONOLOGI Pria di Kalibunder, Sukabumi, Habisi Nyawa Ibu Kandung, Sempat Tidur Setelah Membunuh

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas