Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Ambulans Berisi Pasien Terhalang Mobil Fortuner yang Putar Balik, Polisi Ungkap Kronologinya

Sebuah video yang memperlihatkan laju ambulans terhenti akibat pengemudi Toyota Fortuner memotong lajur untuk putar balik menjadi viral.

Penulis: Isti Prasetya
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Viral Ambulans Berisi Pasien Terhalang Mobil Fortuner yang Putar Balik, Polisi Ungkap Kronologinya
Tangkapan Layar Instagram
Sebuah video yang memperlihatkan laju ambulans terhenti akibat pengemudi Toyota Fortuner memotong lajur untuk putar balik menjadi viral. 

Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 134.

Pada pasal 134, dijelaskan bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama didahulukan sesuai dengan urutan yang sudah ditetapkan, yakni sebagai berikut.

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
  2.  Ambulans yang mengangkut orang sakit
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  6.  Iring-iringan pengantar jenazah
  7.  Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

Jika ada pengendara yang mengganggu laju kendaraan prioritas bersirine, maka akan dikenakan ancaman kurungan maksimum 1 bulan atau denda maksimum Rp 250.000, sesuai dengan Pasal 287 ayat (4).

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotaLive.com dengan judul Viral Pengendara Fortuner Halangi Laju Ambulans Bawa Pasien di Depok, Polisi Buka Suara

(Tribunnews.com/Isti Prasetya, WartaKotaLive.com/M Rifqi Ibnumasy, Kompas.com)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas