Viral Ambulans Berisi Pasien Terhalang Mobil Fortuner yang Putar Balik, Polisi Ungkap Kronologinya
Sebuah video yang memperlihatkan laju ambulans terhenti akibat pengemudi Toyota Fortuner memotong lajur untuk putar balik menjadi viral.
Penulis: Isti Prasetya
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Sebuah video yang memperlihatkan laju ambulans terhenti akibat pengemudi Toyota Fortuner memotong lajur untuk putar balik menjadi viral di media sosial.
Bahkan, dalam rekaman kamera dashboard ambulans, pengemudi Fortuner itu sempat turun dari kemudi dan memarahi sopir ambulans.
Aksi arogan itu terjadi diduga karena ia tidak terima saat diklakson oleh mobil ambulans dengan sirine menyala.
Sempat terjadi cekcok antara pengemudi Fortuner dengan sopir ambulans hingga akhirnya dilerai oleh warga setempat.
Dalam narasi yang beredar, ambulans tersebut sedang membawa pasien sesak nafas menuju rumah sakit.
Video itu menjadi viral setelah diunggah oleh beberapa akun Instagram, termasuk akun @memomedsos pada Rabu (16/5/2024).
Hingga artikel ini ditulis, video tersebut telah mendapatkan 163 ribu penayangan.
Baca juga: Cekcok Driver Fortuner Arogan dengan Sopir Ambulans di Depok, Ini Sanksi yang Dijatuhkan Polisi
Kronologi
Pihak kepolisian setempat menerangkan, peristiwa itu terjadi saat pengemudi Fortuner menghalangi laju ambulans untuk memutar arah.
Kini pihaknya masih menyelidiki peristiwa tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra.
“Kronologinya ada kendaraan yang berputar kemudian menghalangi ambulans yang informasinya membawa pasien yang sedang sakit,” kata Multazam pada Kamis (16/5/2024), dikutip dari WartaKotaLive.com.
“Namun kita sedang melakukan penyelidikan untuk mengkonfirmasi apakah betul ambulans tersebut membaca pasien yang sedang sakit,” sambungnya.
Multazam menambahkan, identitas pengemudi mobil Fortuner tersebut juga sudah ditemukan.
“Kami cek dari data Samsat Depok, tentunya sudah ada inisialnya dan kita akan coba cek ke kediamannya,” ungkapnya.
Satlantas Polres Depok juga akan memberikan sanksi lantaran terbukti melanggar aturan lalu lintas dengan tidak memprioritaskan ambulans.
Sanksi itu berupa tilang dan pengecekan keabsahan surat-surat kendaraan mobil Fortuner itu.
“Prioritas kendaraan yang harus didahulukan seperti pemadam kebakaran dan ambulans yang membawa pasien,” pungkas Multazam.
Baca juga: Aksi Pengendara Fortuner Putar Balik Halangi Ambulans Bawa Pasien Sesak Napas di Depok Viral
Pengendara tak beretika
Belajar dari peristiwa tersebut, sebagai pengemudi selain bisa mengendarai kendaraan bermotor dengan baik, juga perlu memiliki etika.
Hal itu diungkapkan oleh Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana.
Dia mengatakan, pengemudi Fortuner tersebut tidak mempunyai etika berkendara.
“Dia sudah mempertontonkan kebodohannya di tempat umum dengan cara yang tidak simpatik,” kata Sony, Rabu (15/5/2024).
“Memutar arah di depan ambulans itu egois dan bodoh, ditambah lagi berhenti dan turun untuk berdebat, untuk apa,” lanjut dia.
Sony juga mengatakan, satu detik adalah waktu yang sangat berharga untuk ambulans, entah berisi pasien atau hendak menjemput pasien.
“Jadi jangan pernah bertindak bodoh mencoba menghalangi, respek membuka jalan bagi ambulans. Jangan hanya bisa nyetir tapi belajar juga etika, aturan-aturan undang-undang lalu lintas. Ayam aja minggir kalau ada ambulans lewat,” kata Sony.
Baca juga: Viral, Kelakuan Warga +62 Sewa Ambulans untuk Mudik, Ugal-ugalan Lawan Arus One Way di Tol
Kendaraan yang diprioritaskan
Perlu diketahui, ambulans menjadi satu dari kendaraan yang perlu diberi prioritas di jalan.
Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 134.
Pada pasal 134, dijelaskan bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama didahulukan sesuai dengan urutan yang sudah ditetapkan, yakni sebagai berikut.
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
- Ambulans yang mengangkut orang sakit
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Iring-iringan pengantar jenazah
- Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jika ada pengendara yang mengganggu laju kendaraan prioritas bersirine, maka akan dikenakan ancaman kurungan maksimum 1 bulan atau denda maksimum Rp 250.000, sesuai dengan Pasal 287 ayat (4).
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotaLive.com dengan judul Viral Pengendara Fortuner Halangi Laju Ambulans Bawa Pasien di Depok, Polisi Buka Suara
(Tribunnews.com/Isti Prasetya, WartaKotaLive.com/M Rifqi Ibnumasy, Kompas.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.