Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Kejanggalan Tuntutan di Kasus Pembunuhan Vina & Eki: Terpidana Alami Kekerasan, Visum Tak Sesuai

Pengacara dari terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki muncul ke publik, mereka mengungkap kejanggalan tuntutan dari kasus ini.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nuryanti
zoom-in 4 Kejanggalan Tuntutan di Kasus Pembunuhan Vina & Eki: Terpidana Alami Kekerasan, Visum Tak Sesuai
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Para kuasa hukum tersangka kasus Vina dan Eki di Kota Cirebon saat gelar konferensi pers di sebuah kantor advokat di Jalan Raya Kalitanjung, Kota Cirebon. Pengacara mengungkap adanya kejanggalan tuntutan dalam kasus ini. 

"Nah digambarkan kematiannya sama, karena benturan di belakang kepala tapi tidak ada sabetan," imbuh Titin.

Kejanggalan keempat, Titin lantas mengungkap tak adanya bahasan soal rudapaksa di persidangan.

Soal temuan sperma juga tak bisa dijelaskan oleh dokter, terutama terkait pemilik sperma tersebut.

"Fakta lainnya, di dalam persidangan tidak pernah dibahas soal perkosaan."

Baca juga: Kapolsek Kapetakan Orangtua Eki Korban Pembunuhan Bersama Vina: 8 Tahun Saya Berupaya Sabar

"Sementara, kalau dari hasil pertama kali datang ditemukan sperma, cuma tidak juga dijelaskan sperma itu milik siapa, dokter juga tidak bisa menjelaskan itu," ujar Titin.

Atas kejanggalan-kejanggalan tersebut, Titin pun berharap adanya penyelidikan ulang atas kasus pembunuhan Vina dan Eki ini.

Karena menurut Titin, para terdakwa tidak ada sangkut pautnya dengan kasus pembunuhan Vina dan Eki.

Berita Rekomendasi

"Ya tentu, kami berharap ada penyelidikan ulang yang terhadap kasus ini, kasihan klien kami ini sebenarnya korban, karena tidak ada sangkut pautnya sama kasus Vina dan Eki," imbuh Titin.

Kisah Saka Mantan Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon

Saka Tatal (kanan) didampingi pengacaranya, Titin saat ditemui di rumahnya di wilayah Kota Cirebon, Jawa Barat.
Saka Tatal (kanan) didampingi pengacaranya, Titin saat ditemui di rumahnya di wilayah Kota Cirebon, Jawa Barat. (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)

Saka Tatal (23) divonis delapan tahun penjara kasus pembunuhan dan rudapaksa Vina Cirebon bersama pacarnya Eki.

Dari vonis tersebut, Saka menghabiskan waktunya empat tahun di penjara karena mendapat remisi.

Seiring kasus Vina Cirebon yang kini diangkat lagi ke publik, Saka berbicara terkait awal dirinya disangkutpautkan dengan kasus tersebut.

Dalam wawancara di rumahnya yang berlokasi sekitar SMPN 11 Cirebon, Jawa Barat, Saka menceritakan pengalaman pahitnya.

"Kronologi saya kurang paham (soal kasus Vina dan Eki), karena saya tidak ada di tempat waktu itu. Saya ada di rumah, lagi sama kakak saya dan paman saya dan teman-teman. Saya enggak kenal sama Eki dan Vina," ujarnya, Sabtu (18/5/2024).

Baca juga: Kisahnya Difilmkan, Kasus Pembunuhan Vina Kembali Dibicarakan Publik dan Diusut Polisi

Ia menyampaikan, bahwa sebelum ditangkap, ia sedang diperintahkan membeli bensin oleh sang paman.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas