4 Kejanggalan Tuntutan di Kasus Pembunuhan Vina & Eki: Terpidana Alami Kekerasan, Visum Tak Sesuai
Pengacara dari terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki muncul ke publik, mereka mengungkap kejanggalan tuntutan dari kasus ini.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nuryanti
"Jadi ceritanya, waktu itu sebelum ditangkap saya disuruh sama paman untuk beli bensin bareng sama adiknya paman. Setelah isi bensin, saya niat nganterin motor paman itu. Pas baru nyampe, sudah ada polisi," ucapnya.
Menurutnya, ia menjadi korban penangkapan tanpa alasan jelas.
"Saya sudah jelasin, saya waktu itu cuma nganterin motor (ke paman), eh ikut ketangkep juga, tanpa penyebab apapun, tanpa penjelasan apapun, langsung dibawa," ujar dia, dengan nada getir.
Di kantor Polres, Saka mengaku mengalami penyiksaan yang memaksanya agar mengakui perbuatan yang tidak ia lakukan.
Baca juga: Video Polisi Kembali Buru Saka Tatal, Pelaku Kasus Vina yang Bebas, Ingin Gali Informasi 3 DPO
"Nyampe kantor Polres, saya langsung dipukulin, suruh mengakui yang enggak saya lakuin."
"Saya dipukulin, diinjak, segala macam sampe saya disetrum."
"Yang mukulnya pokoknya anggota polisi, cuma enggak tahu namanya, karena enggak kuat dari siksaan, saya akhirnya mengaku juga, terpaksa, enggak kuat lagi," katanya.
Setelah bebas, Saka mengetahui adanya tiga Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus ini.
"Setelah bebas tahun 2020 lalu, saya baru tahu kalau ada 3 DPO kasus Vina, saya pun gak kenal siapa 3 DPO itu," ujarnya.
Baca juga: Menilik Potensi Ada atau Tidaknya Obstruction of Justice dalam Kasus Vina, Ini Kata IPW dan Pakar
Saka juga menegaskan, bahwa ia bukan anggota geng motor dan tidak memiliki motor sama sekali.
"Saya itu intinya enggak ikutan geng motor, saya enggak punya motor sama sekali," ucap pemuda 15 tahun kala kejadian itu.
Melalui kisah ini, Saka berharap dapat memulihkan nama baiknya.
"Dengan kejadian ini, saya pengen nama baik saya bagus lagi, seperti dulu lagi, karena saya sekarang susah nyari kerja, seharusnya saya bisa sekolah, kerja jadi malah kayak gini," ujar dia, dengan harapan yang besar.
Sekadar diketahui, Saka menjadi salah satu dari delapan orang yang ditangkap dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina dan pacarnya Eki tahun 2016 lalu.
Baca juga: Pernyataan Lengkap Iptu Rudiana, Ayah Eki Pacar Vina Cirebon, Menangis Ungkit Kematian Anaknya
Saat peristiwa itu terjadi, Saka satu-satunya tersangka yang masih berusia di bawah umur.
Sehingga, saat itu Saka divonis 8 tahun penjara.
Namun, karena mendapatkan remisi dan keringanan lainnya, Saka hanya menjalani hukuman sekira 4 tahun.
Adapun, 7 terpidana lainnya tervonis hukuman penjara seumur hidup.
Mereka adalah Eko Ramdani bin kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran, Supriyanto bin Sutadi, Sudirman, dan Rivaldy Aditiya Wardhana alias Ucil.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pengakuan 5 Terdakwa Pembunuh Vina Alami Kekerasan Selama BAP, Ada Kejanggalan Tuntutan.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Erik S)(WartakotaLive.com/Dian Anditya Mutiara)