Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Emak-emak di Makassar Tampar Polisi, Terancam Penjara 2 Tahun, Dipicu Masalah Penertiban

Viral di media sosial, sebuah video yang menunjukkan seorang emak-emak tengah menampar anggota polisi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Emak-emak di Makassar Tampar Polisi, Terancam Penjara 2 Tahun, Dipicu Masalah Penertiban
KOLASE TRIBUNNEWS.COM
Viral emak-emak menampar dan meninju perut seorang polisi berseragam dinas di Kota Makassar, Sulawesi Selatan 

TRIBUNNEWS.COM - Video emak-emak menampar anggota polisi berseragam dinas viral di media sosial.

Video aksi penganiayaan tersebut terjadi di Kelurahan Tamalabba, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar, Sulawesi Selatan.

Tampak seorang emak-emak memakai baju warga jingga berhadapan dengan seorang polisi.

Ia terlihat merobek sebuah kertas putih di hadapan anggota polisi tersebut.

Selain merobek kertas tersebut, ia marah-marah sambil menunjuk-nunjuk ke arah polisi.

"Kau mau apa di sini, saya tinggal di sini," ucapnya.

Tak lama kemudian, emak-emak tersebut langsung menampar anggota polisi.

Berita Rekomendasi

Bahkan, ia sempat mengarahkan pukulan ke perut anggota polisi, namun berhasil ditangkis.

Kasi Humas Polres Pelabuhan Makassar, Iptu Asrul mengonfirmasi adanya tindak dugaan penganiayaan tersebut.

Mengutip Tribun-Timur.com, aksi tersebut terjadi pada Kamis (16/5/2024) lalu.

"Iya, kemarin sore kejadiannya di Jl Satando, samping Depo Pertamina," kata Asrul.

Baca juga: Viral Anggota Bhabinkamtibmas di Makassar Ditampar Emak-emak, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Korbannya, lanjut Asril merupakan Bhabinkamtibmas Kecamatan Ujung Tanah bernama Aipda Edwin.

Edwin juga diketahui telah melaporkan hal tersebut.

"Kejadian itu telah dilaporkan Pak Bhabinkamtibmas kemarin habis Magrib, dugaan penganiayaan karena ada memang luka di pipi sebelah kiri terkena semacam cakaran kuku," bebernya.

Keesokan harinya, wanita berinisial M (47) pun dijemput tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satrekrim Polres Pelabuhan Makassar.

Ia menjalani pemeriksaan setelah menampar anggota polisi.

"Saat ini kita sudah amankan yang bersangkutan dan mengakui kejadian tersebut," kata Kasi Humas Polres Pelabuhan Makassar, Iptu Hasrul.

Pelaku Ditahan

Terbaru ini, M ternyata sudah ditahan.

Hal tersebut disampaikan oleh Iptu Hasrul.

"Iya (ditahan), prosesnya lanjut," kata Hasrul, kepada Kompas.com, Senin (20/5/2024).

Ia menuturkan, M ditahan lantaran melawan dan memukul anggota polisi.

Kronologi Kejadian

Baca juga: Kasus Vina Cirebon Viral, Kasus Tewasnya Noven Siswi SMK di Bogor juga Belum Terungkap Sejak 2019

Ia menuturkan, kejadian bermula saat pemberian surat teguran kepada pemilik lapak yang menempel di tembok milik PT Pertamina di Jl Sabutung Buntuk Ujung Tanah, Makassar.

Pemilik lapak, M, ternyata sudah pernah diberi surat teguran dan pada saat kejadian merupakan surat teguran kedua.

M diberi surat teguran lantaran lapaknya menempel di pagar tembok PT Pertamina.

"Pemberian surat teguran yang kedua tersebut, berdasarkan imbauan dari PT. Pertamina terkait rencana penertiban lapak-lapak yang menempel dipagar tembok sebelah Timur, " ujar Iptu Hasrul, dilansir Kompas.com.

Namun, saat pihak kecamatan Ujung Tanah, anggota Satpol PP, dan anggota Bhabinkamtibmas tiba dan memberikan surat teguran, tiba-tiba warga yang diduga pemilik lapak mengamuk.

Surat teguran yang diberikan juga dirobek.

Hingga akhirnya terjadi pemukulan terhadap anggota polisi.

"Dalam insiden itu, seorang wanita berinisial M menganiaya dengan cara menempeleng anggota Binmas, Aipda Edwin satu kali yang mengenai wajah dan leher korban. Akibatnya, anggota itu mengalami luka bekas goresan kuku pada bagian leher, " tuturnya.

Korban, Aipda Edwin, pun tak melakukan perlawanan saat mendapat perlakuan tersebut.

"Anggota itu dianiaya saat melakukan pengamanan di lokasi. Anggota itu tidak melakukan perlawanan, karena diakui anggota Polri itu sebagai pengayom masyarakat," ucapnya.

Akibat insiden itu, Hasrul mengungkapan, M dikenakan Pasal 351 junto Pasal 212 KUHP.

"Diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500," ujar dia.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Emak-emak Viral Tampar Bhabinkamtibmas di Makassar Dijemput Polisi

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Tribun-Timur.com, Muslimin Emba)(Kompas.com, Darsil Yahya M)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas