Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Populer Regional: 4 Kejanggalan Tuntutan Kasus Pembunuhan Vina - Pejabat Kemenhub Injak Alquran

Berita populer regional Tribunnews.com di antaranya, 4 kejanggalan tuntutan kasus pembunuhan Vina hingga pejabat Kemenhub injak Alquran.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Nuryanti
zoom-in Populer Regional: 4 Kejanggalan Tuntutan Kasus Pembunuhan Vina - Pejabat Kemenhub Injak Alquran
Instagram
Kasus kematian Vina, wanita yang tewas dibunuh di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 lalu ini kembali viral setelah diluncurkannya film layar lebar. -- Berita populer regional Tribunnews.com di antaranya, 4 kejanggalan tuntutan kasus pembunuhan Vina hingga pejabat Kemenhub injak Alquran. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut berita populer regional Tribunnews.com dalam 24 jam terakhir.

4 kejanggalan tuntutan di kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eki.

Sederet kejanggalan tersebut diungkap pengacara dari terpidana kasus pembunuhan Vina.

Satu dari empat kejanggalan itu yakni, terpidana mendapatkan tekanan fisik atau kekerasan fisik.

Berita lainnya, seorang pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dilaporkan atas kasus penistaan agama.

Pria yang diketahui bernama Asep Kosasih diduga menginjak Alquran saat sedang bersumpah di atas Alquran.

Dihimpun Tribunnews.com, Senin (20/5/2024), berikut 5 berita populer regional selama 24 jam terakhir:

1. 4 Kejanggalan Tuntutan di Kasus Pembunuhan Vina dan Eki

Berita Rekomendasi

Pengacara dari terpidana kasus rudapaksa dan pembunuhan Vina serta pacarnya, Muhammad Rizki Rudiana alias Eki, mengungkap adanya kejanggalan tuntutan dalam kasus ini.

Diketahui Vina dan Eki menjadi korban pembunuhan di Cirebon, Jawa Barat, pada tahun 2016 silam.

Pengacara dari lima terpidana, Jogi Nainggolan mengatakan, tujuannya mengungkap kejanggalan ini adalah untuk mengklarifikasi narasi yang berkembang di masyarakat.

Baca juga: Pengacara Sebut Keluarga Terpidana Kasus Vina Tiba-tiba Minta Tinggal di Kediamannya: Mereka Takut

Terutama mengklarifikasi pernyataan para pakar yang notabene tak mengetahui secara detail terkait perjalanan kasus ini.

Jogi menuturkan, lima terpidana yang menjadi kliennya yakni Eko Ramdani bin kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran, dan Supriyanto bin Sutadi, berasal dari keluarga yang tidak mampu.

Baca selengkapnya >>>

2. Update Santri Bunuh Ustazah di Palangkaraya

Inilah kabar terbaru soal kasus santri bunuh ustazah di Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas