Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

1 Terpidana Kasus Vina Disebut Keterbelakangan Mental, Ayah: Demi Allah, saat Kejadian Dia di Rumah

Satu terpidana kasus Vina disebut keterbelakangan mental, ayah: Demi Allah, saat kejadian dia di rumah.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Sri Juliati
zoom-in 1 Terpidana Kasus Vina Disebut Keterbelakangan Mental, Ayah: Demi Allah, saat Kejadian Dia di Rumah
Kolase Tribunnews/net
Lokasi pembunuhan dan pemerkosaan serta penemuan jasad pasangan Vina dan Muhammad Rizki Rudiah alias Eki di Cirebon, Jawa Barat. 

“Ditangkapnya setelah tiga hari kejadian. Demi Allah waktu kejadian itu anak saya di rumah. Anak saya keterbelakangan mental, tidak pernah gaul, pendiam. Makanya waktu ditangkap itu saya kaget," paparnya.

Selama menjalani pemeriksaan, Sudirman terus dipaksa mengakui sebagai pembunuh Vina Cirebon dan Eki.

Suratno berharap, kebenaran kasus ini akan terungkap dan anaknya bisa bebas dari penjara.

“Sampai sekarang delapan tahun kalau saya tengokin (di penjara), saya tanya, dia selalu bilang dipaksa untuk mengaku melakukan,” jelasnya.

“Mudah-mudahan nama anak saya bisa dibersihkan. Saya yakin anak saya tidak terlibat, mudah-mudahan bisa keluar (penjara)," imbuhnya.

8 Terpidana Ajukan Grasi, tapi Ditolak

Setelah kasus ini bergulir, delapan terpidana kasus Vina Cirebon ternyata sempat mengajukan grasi sebagai upaya permohonan keringanan hukuman yang telah diputuskan.

Namun, grasi yang diajukan delapan terpidana ini ditolak presiden.

Berita Rekomendasi

Hal itu diungkap Panitera Muda Hukum sekaligus Hukum PN Cirebon, Dimas Sandi Kresnha.

"Mereka sudah mengajukan kasasi dan sampai pada tahap grasi pada tahun 2019. Namun, hasil pengajuan grasi akhirnya ditolak," ujar Dimas, Senin (20/5/2024).

Baca juga: Pengakuan Mengejutkan Saka, Terpidana Pembunuhan Vina di Cirebon: Kerap Disiksa dan Disetrum Polisi

Dimas juga menjelaskan, bahwa pihaknya telah membuka arsip kasus pembunuhan Vina dan Eki.

Hasilnya, ditemukan tiga berkas perkara dengan nomor putusan berbeda.

"Berkas pertama putusan nomor 16 tahun 2016 dengan terdakwa Saka Tatal bin Bagja, diputus pada 10 Oktober 2016," papar Dimas.

"Kemudian, putusan nomor 3 tahun 2017, diputus pada 26 Mei 2017 dengan terdakwa Rivaldy Aditiya Wardhana alias Ucil bin Asep Kusnadi, dan Eko Ramdani alias Koplak bin Kosim."

"Terakhir, putusan nomor 4 pidana B 2017, diputus pada 26 Mei 2017 dengan terdakwa Hadi Saputra bin Kasana, Eka Sandi bin Muran, Jaya alias Kliwon bin Sabdul, Suprianto bin Sutadi, dan Sudirman bin Suratno," imbuhnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas