Pria Bunuh Mantan Majikan di Lembang, Pelaku Berniat Gasak Barang Berharga Korban
Terungkap pelaku pembunuhan wanita di Bandung Barat, Jawa Barat, memiliki niat menguasi barang berharga milik korban.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG BARAT - Terungkap pelaku pembunuhan wanita di Kampung Barulaksana, RT 2/15, Desa Jayagiri, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, memiliki niat menguasi barang berharga milik korban.
Sebagai informasi Fifi Hasanah, wanita berusia 55 tahun ditemukan tewas di dapur rumah kontrakan, Selasa (21/5/2024).
Pelaku diketahui bernama Taudi alias Adi (40) yang merupakan mantan asisten rumah tangga yang diperjakan korban.
Kapolsek Lembang, Kompol Hadi Mulyana mengatakan, berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan terhadap pelaku, Taudi memiliki niat untuk mengambil barang-barang berharga milik korban.
"Korban kebetulan tinggal sendirian, kurang lebih dia sudah tinggal di situ selama enam bulan," ujarnya saat ditemui di Mapolsek Lembang, Selasa (21/5/2024).
Hadi mengatakan, selama ini keduanya memang saling mengenal.
Baca juga: Kronologis Pria Bunuh Mantan Majikan di Lembang, Aksi Tepergok Warga Hingga Akui Perbuatan
Tetapi terkait motif pelaku tega melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia di dalam rumah masih dilakukan pendalaman.
"Pelaku ini pernah bekerja di tempat korban (pembantu) tapi motifnya masih kita dalami dan bagaimana dia melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban," kata Hadi.
Akibat penganiayaan itu, kata Hadi, korban mengalami luka memar di bagian wajah karena dipukul oleh pelaku menggunakan potongan kayu sepanjang 40 sentimeter hingga akhirnya meninggal dunia.
Baca juga: Wanita di Lembang Tewas Dipukul Pakai Balok Kayu oleh Pria Bertopeng, Pelaku Mantan Pembantunya
Sementara di lokasi kejadian, kondisinya sudah sepi dan sekeliling rumah sudah dipasang garis polisi, sedangkan pelaku sudah dilakukan penangkapan dan ditahan di Mapolsek Lembang.
"Pelaku kami amankan tidak lama setelah kejadian karena pada saat itu dia masih ada di TKP," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku pembunuhan tersebut dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KHUPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman 7 tahun penjara.