Cerita Pak RT soal Penggeledahan Rumah Nenek Pegi, Sebut 3 Penghuni Sempat Ditanyai
Cerita Pak RT soal penggeledahan yang dilakukan polisi terhadap rumah nenek Pegi Setiawan alias Perong, terduga pelaku pembunuh Vina Cirebon.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian melakukan penggeledahan terhadap rumah nenek Pegi Setiawan alias Perong, terduga pelaku pembunuh Vina Cirebon yang belum lama ini berhasil ditangkap.
Rumah nenek Pegi yang terletak di Blok Simaja, RT.2/2, Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon digeledah pihak kepolisian pada Rabu (22/5/2024) kemarin.
Penggeledahan ini turut disaksikan oleh Ketua RT setempat yakni Aries Lesmana.
Ia berujar dirinya didatangi pihak kepolisian untuk diminta mendampingi dalam kegiatan penggeledahan.
"Saya sempat dampingi waktu polisi geledah rumah neneknya bareng penyidik," ujar Aries, Kamis (23/5/2024), dilansir TribunJabar.id.
Dalam penggeledahan itu, menurut Aries, polisi mengambil beberapa barang bukti yang dianggap bisa menguatkan keberadaan Pegi.
"Jadi bukti yang diambil itu bukti yang sekiranya menguatkan keberadaan Pegi saja, seperti dokumen-dokumen kaya gitu," ucapnya.
Ia juga menegaskan tak ada barang pribadi milik Pegi yang dibawa oleh pihak kepolisian.
"Kalau barang pribadi Pegi ga ada yang dibawa," tutur Pak RT.
Aries lantas menjelaskan saat proses penggeledahan polisi juga sempat bertanya kepada tiga orang yang tinggal di rumah tersebut.
"Jadi sempat tuh 3 orang, kakek, nenek, dan bibinya Pegi ditanya-tanya gitu, nanya-nanyanya soal keseharian aktivitas sehari-hari saja," ucapnya.
Baca juga: Dirasa Janggal, Keluarga Sebut Chat di Ponsel Vina Hilang, Kontak Tinggal 10 Orang
Adapun, penggeledahan ini adalah bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan bukti tambahan terkait kasus yang melibatkan Pegi.
Diduga sebagai Otak Pembunuhan
Pegi Setiawan diduga sebagai otak kasus pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap Vina yang terjadi pada Agustus 2016 silam.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes, Jules Abraham Abast.
"Tersangka PS (Pegi Setiawan) diduga sebagai otak kasus pembunuhan disertai pemerkosaan yang terjadi delapan tahun silam,’’ kata Julest dalam keterangannya, Kamis.
Pegi ditangkap saat dirinya pulang bekerja sebagai buruh bangunan, yaitu di Jalan Kopo, Kota Bandung, Selasa (21/5/2024) pukul 18.23 WIB.
"Polisi menangkap Perong saat pulang bekerja sebagai kuli bangunan di kawasan Jl. Kopo, Kota Bandung," tuturnya.
Julest mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan sejumlah proses pendalaman mengenai kasus tersebut.
Sebagai informasi, kasus pembunuhan Vina di Kota Cirebon kembali naik ke permukaan setelah kejadiannya diangkat dalam film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari.
Baca juga: Fakta Rumah Nenek Pegi yang Digeledah Polisi, Jaraknya 500 Meter dari TKP, Jauh dari Pemukiman
Kasus ini terjadi pada 2016, saat itu Vina diperkosa dan dibunuh oleh sejumlah anggota geng motor.
Polisi telah menangkap delapan dari 11 pelaku dalam kasus ini di mana tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Mereka yang dijatuhi hukuman mati yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, dan Supriyanto.
Sementara satu terpidana lain, yaitu Saka Tatal dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Setelah ditangkapnya Pegi, polisi masih memburu dua sosok yang masuk daftar pencarian orang (DPO) yang bernama Andi dan Dani.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul: Pak RT Ungkap Apa Saja Barang yang Dibawa Polisi dari Rumah Nenek Pegi, Ada Barang Pribadi?
(Tribunnews.com/Deni/Abdi)(TribunJabar.id/Eki Yulianto)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.