Ibu Pegi: Meskipun Wajahmu Sampai Bonyok Jangan Mengaku Jika Tidak Melakukannya
Ibunda Pegi meminta anaknya jangan mengaku sebagai pelaku pembunuhan Vina Cirebon kalau memang bukan pelakunya.
Penulis: Hasanudin Aco
Ibunda Pegi meminta anaknya jangan mengaku sebagai pelaku pembunuhan Vina Cirebon kalau memang bukan pelakunya.
TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Pegi Setiawan alias Perong (30) telah ditangkap polisi pada Selasa (21/5/2024) pukul 18.28 WIB.
Pegi yang berstatus buron sejak 2026 lalu diduga merupakan salah satu dalang pembunuhan Vina Cirebon.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abast mengatakan penangkapan Pegi dilakukan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar.
“Diduga Pegi menjadi otak pemerkosaan dan pembunuhan Vina delapan tahun yang lalu,” ujar Jules.
Saat ini Pegi masih diperiksa intensif di Polda Jabar.
Baca juga: Siapa Pegi, Satu dari 3 DPO Ditangkap Kasus Vina? Sosoknya Dibongkar, Polisi Yakin Tak Salah Tangkap
Disambangi Ibu
Kartini (48), ibu Pegi, membesuk anaknya di Polda Jabar sehari setelah penangkapan.
Kartini tak kuasa menahan haru saat bertemu Pegi.
Kartini memberikan pesan penguatan kepada Pegi agar tetap teguh dalam pendirian.
"Ya, kemarin saya mengunjungi anak kandung saya Pegi Setiawan setelah mendapat kabar dari Ibu Yanti (majikan sekaligus kuasa hukum Pegi) bahwa anak saya ditangkap polisi," ujar Kartini saat diwawancarai di kantor kuasa hukum Pegi di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Kamis (23/5/2024) petang.
Kartini, istri dari Rudi (55), mengingatkan Pegi untuk selalu berkata jujur sesuai dengan apa yang dialaminya.
"Jika memang kamu tidak melakukan perbuatan itu, walaupun dipaksa untuk mengaku, jangan sampai mengatakan iya. Meskipun wajahmu sampai bonyok atau bahkan sampai mati," ucapnya.
Pegi Minta Maaf
Dalam pertemuan tersebut, Pegi juga mengucapkan permintaan maaf yang mendalam kepada Kartini, mengungkapkan ketakutannya akan kemungkinan pertemuan terakhir mereka.
"Pegi minta maaf kalau pertemuan ini yang terakhir."
"Pegi minta maaf ke Mamah dan Bapak," jelas Pegi sebagaimana dituturkan oleh Kartini.
Pegi merasa dirinya hanya menjadi korban dari kepentingan pihak-pihak tertentu.
"Biarin Pegi jadi tumbal orang-orang penting, pejabat. Pegi kan tidak melakukan apa-apa. Seandainya jika Pegi mati pun, Pegi mati syahid," kata Pegi kepada Kartini.
Kartini juga menegaskan bahwa saat peristiwa tragis pembunuhan Eki dan Vina terjadi pada tahun 2016,
Pegi tidak berada di Cirebon.
"Pada 27 Agustus 2016, Pegi sudah bekerja di Bandung menjadi kuli bangunan dan saat kejadian itu terjadi, Pegi tidak ada di Cirebon," ujarnya.
Menurut Kartini, Pegi mulai bekerja di Bandung tiga bulan sebelum kasus pembunuhan tersebut terjadi dan baru kembali ke Cirebon empat bulan kemudian, tepatnya pada bulan Desember 2016.
Pengacara Klaim Pegi Bukan Pelaku
Sugianti Iriani, kuasa hukum Pegi, mengatakan kliennya bukan pelaku pembunuhan Vina Cirebon.
Sugianti pun kecewa dengan langkah polisi yang melakukan penggeledahan rumah Pegi tanpa memberitahu kuasa hukum.
"Ya, saya kecewa dengan adanya penggeledahan kemarin, karena saya sebagai kuasa hukum tidak diberitahu," ujar Sugianti.
Sugianti menjelaskan saat penggeledahan dilakukan kemarin, ia sedang berada di Polda Jabar mendampingi Pegi untuk BAP (Berita Acara Pemeriksaan).
Selain itu, menurutnya, Pegi tidak berada di Cirebon saat peristiwa pembunuhan Vina dan Eki pada 27 Agustus 2016.
"Pada saat tahun 2016 rumah Pegi sebenarnya sudah pernah didatangi kepolisian."
"Namun saat itu, Pegi tidak ada di rumah, dia sedang berada di Bandung," ucapnya.
Ia juga mempertanyakan alasan mengapa proses penyelidikan terhadap Pegi sempat terhenti.
"Kenapa waktu itu perkaranya tiba-tiba terhenti, padahal waktu itu sudah melakukan penggeledahan ke rumah Pegi (2 hari serah kejadian 27 Agustus 2016) dan kala itu sudah diberitahukan Pegi sedang di Bandung bekerja sebagai buruh bangunan," jelas dia.
Sugianti menegaskan bahwa kliennya tidak mungkin menjadi pelaku pembunuhan tersebut.
"Pegi mengaku pada tahun 2016 lalu sudah berada di Bandung sejak bulan Juli hingga Desember 2016," katanya.
Ia juga menyatakan bahwa terdapat kejanggalan dalam data DPO (Daftar Pencarian Orang) yang dirilis oleh kepolisian.
"Di DPO yang dirilis oleh kepolisian itu usianya 31 tahun, rambut ikat dan tinggi 160 sentimeter serta alamat di Banjarwangunan."
"Sementara Pegi kan di Kepongpongan, lalu usia Pegi kan sekarang 27 tahun," ujarnya.
Sugianti menambahkan ditangkapnya Pegi disangkakan juga sebagai pelaku kriminalitas pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eki, seperti delapan terpidana lainnya.
"Dilihat dari surat penahanan, tercatat Pegi juga diikutsertakan terlibat dalam aksi kriminalitas Pasal 340, disangkakannya sama dengan terpidana lainnya," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul 'Biarin Pegi Jadi Tumbal' Curhat Pegi ke Ibunda setelah Ditangkap Polisi di Kasus Vina Cirebon