Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pegi DPO Pembunuhan Vina Cirebon Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum: Banyak Advokat yang Bantu

Pegi Setiawan melalui kuasa hukumnya akan mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka di Polda Jawa Barat (Jabar).

Editor: Erik S
zoom-in Pegi DPO Pembunuhan Vina Cirebon Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum: Banyak Advokat yang Bantu
Tribun Jabar/Eki Yulianto
Ibu Pegi Setiawan, Kartini, saat menunjukkan foto anak pertamanya hasil pernikahan dengan Rudi. Pegi dianggap sebagai buron dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki yang berasal dari Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. 

TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Pegi Setiawan melalui kuasa hukumnya Sugianti Iriani akan mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka di Polda Jawa Barat (Jabar).

Pegi Setiawan alias Perong ditangkap polisi terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon di Kopo, Bandung, Selasa (21/5/2024).

Dia diduga menjadi satu dari tiga buron kasus Vinca Cirebon yang terjadi pada 2016. Dua buron lainnya adalah Andi dan Dani.

Baca juga: Anak Mantan Wakil Bupati Cirebon Ditantang Influencer Boxing Tinju Demi Kasus Vina, Ini Jawabannya

Setelah diperiksa, Pegi ditetapkan sebagai tersangka. 

Keputusan ini diambil setelah permohonan penangguhan penahanan Pegi tidak dikabulkan.

"Kami tim hukum Pegi Setiawan, dan banyak advokat yang mau membantu Pegi Setiawan, karena mereka yakin Pegi tidak bersalah. Kalau proses ini terus berlanjut, kita akan melakukan upaya hukum praperadilan," ujar Sugianti, Sabtu (25/5/2024).

Dia menilai, bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi tidak sesuai prosedur yang benar.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, penyelidikan seharusnya dimulai dari awal, bukan mengikuti alur dari delapan tahun yang lalu.

"Karena kita masih berasumsi ini salah tangkap, seharusnya jangan mengikuti alur pada 8 tahun yang lalu. Seharusnya penyelidikannya dinolkan lagi (dimulai dari awal). Kalau memang curiga itu Pegi, lakukan pemanggilan atau pemeriksaan ulang, jangan langsung penetapan tersangka. Kita juga kaget," ucapnya.

Sugianti juga yakinan Pegi tidak bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky.

Di mana setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya, tidak ada proses hukum lanjutan.

"Insyaallah saya yakin Pegi tidak bersalah, karena di 2016, setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya, motornya diambil dan tidak ada proses hukum lanjutan. Padahal kita sudah memberitahu kepada penyidik, Pegi ini ada di Bandung," jelas dia.

Sugianti mempertanyakan mengapa baru sekarang ditangkap jika polisi yakin bahwa Pegi adalah pelaku pembunuhan Vina.

Baca juga: Penasihat Kapolri Sebut 3 DPO Pembunuhan Vina Cirebon Tidak Ditangkap Karena 5 Tersangka Cabut BAP

"Kalau polisi yakin Pegi ini pelaku pembunuhan Vina, kenapa enggak diproses langsung saat itu juga, saat 2016. Kenapa setelah viral lagi baru dilakukan penangkapan," katanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas