Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pegi DPO Pembunuhan Vina Cirebon Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum: Banyak Advokat yang Bantu

Pegi Setiawan melalui kuasa hukumnya akan mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka di Polda Jawa Barat (Jabar).

Editor: Erik S
zoom-in Pegi DPO Pembunuhan Vina Cirebon Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum: Banyak Advokat yang Bantu
Tribun Jabar/Eki Yulianto
Ibu Pegi Setiawan, Kartini, saat menunjukkan foto anak pertamanya hasil pernikahan dengan Rudi. Pegi dianggap sebagai buron dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki yang berasal dari Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. 

Kartini juga menceritakan masa kecil Pegi yang sudah ditinggal oleh ayahnya sejak kelas VI SD.

"Pegi mau SMP, bapaknya pergi ke Bandung, gak balik selama 3 tahun, ninggalin anak 4," tuturnya.

Sebelumnya, polisi memastikan kasus yang terjadi delapan tahun silam terus bergulir dan mengupayakan pencarian tiga pelaku yang masih buron.

Peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan itu terjadi pada 27 Agustus 2016 di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten cirebon, Jawa Barat. 

Vina dan kekasihnya dibunuh secara sadis oleh sejumlah geng motor.

Setelah membunuh korban, geng motor ini merekayasa kematian korban seolah Vina dan kekasihnya tewas kecelakaan.

Baca juga: Ada Spekulasi Pegi Hanya Pengganti, Bukan DPO Kasus Sesungguhnya, Ini Kata Kuasa Hukum Keluarga Vina

Sebelumnya, delapan orang telah dijebloskan ke penjara. Tujuh orang menjalani hukuman seumur hidup, sedangkan satu orang dihukum delapan tahun.

Berita Rekomendasi

Setelah Pegi ditangkap, petugas gabungan Dirkrimum Polda Jawa Barat dan Polres Cirebon Kota melakukan penggeledahan di rumah nenek Pegi di Blok Simaja, Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Rabu (22/5/2024).

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo menjelaskan, bahwa penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari prosedur penyidikan.

Penggeledahan tersebut dimulai pada pukul 13.30 WIB dan berlangsung selama kurang lebih tiga jam hingga selesai pukul 16.30 WIB.

Menurutnya, penggeledahan dilakukan di kediaman pelaku berinisial P dengan tujuan mencari bukti-bukti yang dapat membantu proses penyidikan yang sedang berjalan.

Namun, ia menegaskan bahwa informasi detail mengenai hasil penggeledahan belum bisa disampaikan ke publik.

"Karena sifatnya penyidikan, maka mohon maaf belum bisa kami sampaikan, tentunya perkembangan-perkembangan ketika sudah dianggap bisa disampaikan ke publik, kami akan sampaikan melalui humas," ucapnya.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan tiga orang di dalam rumah, yang merupakan anggota keluarga dan beberapa saksi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas