Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pengakuan Pesilat Pelaku Penganiayaan di Gresik, Korban Koma Selama 5 Hari dan Tewas di RS

Pengeroyokan yang menewaskan SW (20) asal Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo dilakukan 9 pesilat di Gresik. Pelaku sempat menegak miras.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Faisal Mohay
zoom-in Pengakuan Pesilat Pelaku Penganiayaan di Gresik, Korban Koma Selama 5 Hari dan Tewas di RS
Kolase Tribun-Video.com
Ilustrasi pembunuhan. Gerombolan Pesilat di Gresik Serang Pemuda hingga Tewas 

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 6 pesilat di Gresik, Jawa Timur ditangkap usai menganiaya anggota perguruan silat lain hingga tewas.

Korban yang berinisial SW (20) dipukul menggunakan botol minuman keras pada Minggu (19/5/2024).

SW sempat koma selama 5 hari dan dinyatakan meninggal pada Kamis (23/5/2024).

Selain 6 pelaku yang sudah ditangkap, Polres Gresik masih memburu 3 pelaku lain yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Para pelaku yang berinisial CDP (18), NRE (19), MNA (19), AG (19), ADS (18) dan satu orang yang masih di bawah umur dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Gresik pada Jumat (24/5/2024).

Salah satu pelaku, AG , menjelaskan sebelum melakukan penganiayaan mereka sempat menegak minuman keras.

Mereka kemudian berinisiatif melakukan sweeping terhadap perguruan silat lain yang lewat.

Rekomendasi Untuk Anda

“Saat itu sebelum kejadian, kami semua minum arak Bali,” ucap AG, Jumat, dikutip dari TribunJatim.com.

SW dan temannya, RH yang kebetulan melintas menjadi korban penganiayaan.

SW tewas akibat penganiayaan, sedangkan RH hanya mengalami luka ringan.

“Saya pukul kepala korban (SW) dengan botol, botol didapat dari tempat lokasi, dekat gudang besi tua."

Baca juga: Baru Ikut Perguruan Silat, Bocil di Lamongan Sudah Cari Perkara, Adang dan Tantang Polisi Duel 

"Botol bir. Korban belum berdarah, dan korban langsung lari. Saya memukul ikut teman-teman,” lanjutnya.

Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni sebuah botol miras, 4 buah handphone, 2 jaket hoodie dan 2 kaos. 

6 Pelaku Ditangkap

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan, mengatakan para pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing.

Akibat perbuatannya para pelaku dapat dijerat Pasal 170 KUHP ayat 2 dan 3.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas