Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bocah Terlindas Fortuner hingga Tewas, Sopir Tak Lihat Korban hingga Ditetapkan Jadi Tersangka

Rekaman CCTV tersebut diambil di Perumahan Riverside Quality Garden, Krian, Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (25/5/2024).

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Bocah Terlindas Fortuner hingga Tewas, Sopir Tak Lihat Korban hingga Ditetapkan Jadi Tersangka
Tangkapan layar @infokrian
Balita berusia dua tahun di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur berinisial YK tewas terlindas mobil Fortuner milik tetangganya. Saat YK menyeberang muncul mobil yang dikemudikan AC yang saat itu melaju cukup kencang. 

"Karena kapnya (mobil) juga tinggi, tidak tahu (ada anak lewat). Kenal (anak kecil itu) tetangga samping rumah," katanya.

Ia menyebut bahwa kecelakaan ini murni ketidaksengajaan.

"Terasa (menabrak), (lalu) ada yang teriak terus saya hentikan. (Melaju) pelan, itu ada pengereman juga, iya (pas belok), murni tidak sengaja," ujarnya.

Hal tersebut juga disampaikan oleh Kanit Gakkum Laka Satlantas Polresta Sidoajro, AKP Ony Purnomo.

Ia menuturkan pihaknya juga telah memeriksa pengemudi mobil.

"Hasil pemeriksaan, memang pengemudi mengaku tidak melihat (ada anak menyeberang). Apapun alasanya dari pengemudi kami punya rekaman CCTV," kata Ony.

Jadi Tersangka

Pengemudi mobil sudah ditetapkan jadi tersangka.

BERITA REKOMENDASI

"Iya sudah (ditetapkan tersangka), masih pengungkapan terus," ujar Ony kepada Kompas.com.

Ia menuturkan, setelah memiliki bukti yang cukup dan keterangan saksi, Agung Cahyono langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Viral Ambulans Berisi Pasien Terhalang Mobil Fortuner yang Putar Balik, Polisi Ungkap Kronologinya

"(Penetapan tersangka) berdasarkan hasil keputusan gelar perkara, kami sudah mempunyai alat bukti yang cukup dan juga diperkuat keterangan saksi yang ada di TKP," ujarnya.

Ia menuturkan sopir dianggap lalai karena kurang berhati-hati.

Tersangka pun disangkakak Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

"Masalah penahanan subjektif dari penyidik, sementara kami amankan di Mako Satlantas (Polresta Sidoarjo) untuk perkembangan lebih lanjut. Ancaman hukuman enam tahun (penjara)," kata Ony.

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Kompas.com, Andhi Dwi Setiawan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas