Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

3 Pria Ini Curi Rokok dengan Total Kerugian Capai Rp41 Juta

Tiga orang pria di Kota Sibolga, Sumatera Utara diringkus polisi atas kasus pencurian dengan pemberatan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in 3 Pria Ini Curi Rokok dengan Total Kerugian Capai Rp41 Juta
freepik
ilustrasi borgol 

Ketiga Tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Sibolga Selatan dan sedang menjalani Proses Penyidikan lebih lanjut. Kasus ini masih dalam Pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dan memastikan bahwa semua pelaku dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dalam kasus ini, Tersangka akan dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan hukuman kurungan selama lamanya 7 tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul 3 Pria Pelaku Pencurian Rokok Senilai 41 Juta Rupiah Ditangkap Polsek Sibolga

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas