Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beda dengan Hasil Pengadilan, Keluarga Vina Cirebon Pertanyakan 2 DPO yang Disebut Fiktif

Hotman menganggap Polda Jawa Barat terlalu terburu-buru untuk menghilangkan dua nama DPO di kasus pembunuhan terhadap Vina

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Beda dengan Hasil Pengadilan, Keluarga Vina Cirebon Pertanyakan 2 DPO yang Disebut Fiktif
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Pengacara kondang Hotman Paris memberikan keterangan terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon usai DPO atas nama Pegi Setiawan alias Perong ditangkap di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (29/5/2024)   

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga Vina Cirebon menyesalkan sikap Polda Jawa Barat (Jabar) yang memutuskan jika dua DPO terduga pembunuh Vina bernama Andi dan Dani merupakan sosok fiktif.

Kakak Vina, Marliana (33) mengatakan pihak keluarga sangat keberatan karena apa yang disebut pihak kepolisian berbeda dengan hasil dari pengadilan pada 2016.

"Keluarga sangat keberatan. Sangat keberatan, kenapa? Pengadilan itu sudah disebutkan tiga DPO. Kenapa sekarang baru disebutkan satu DPO. Jadi sangat keberatan," kata Marliana kepada wartawan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (29/5/2024).

Kuasa hukum keluarga Vina, Hotman Paris mengatakan dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para terpidana kasus pembunuhan ini, terdapat peranan dari ketiga DPO yang dimaksud.

"Terhadap tuduhan bahwa DPO fiktif inilah BAP-BAP dari tujuh pelaku. Di sini diuraikan secara jelas peranan dari tiga pelaku DPO.

Baca juga: 42 Pengacara Siap Bela Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Diyakini Tidak Bersalah

Bahkan jenis motornya pun ada. Cara memerkosanya pun ada. Cara memukulnya pun ada di sini diuraikan," jelasnya.

BERITA REKOMENDASI

Hotman mengatakan, keterangan yang dituangkan oleh delapan terpidana sebelumnya juga dikuatkan lagi dalam surat tuntutan jaksa, surat dakwaan jaksa, fakta persidangan, bahkan dalam putusan hakim. 

"Di amar putusan menyebutkan bahwa ada tiga pelaku DPO.

Jadi ini putusan sudah inkrah berkekuatan hukum tetap. Dan ini adalah perbuatan pidana yang dilakukan, terbukti di persidangan," ujarnya.

"Ini perbuatan pidana yang dilakukan oleh delapan orang terpidana bersama-sama dengan tiga pelaku DPO. Itulah hasil putusan perkara pidana yang sudah final. Kemudian sesudah kasus ini di-viral-kan oleh Hotman 911 dua minggu lalu, mulailah disidik ulang lagi oleh Polda Jabar," sambungnya. 

Hotman menganggap Polda Jawa Barat terlalu terburu-buru untuk menghilangkan dua nama DPO di kasus pembunuhan terhadap Vina.

"Kok bisa begitu cepat mengatakan dua pelaku DPO ini adalah fiktif? Makanya keluarga keberatan terlalu cepat, terlalu prematur untuk mengatakan itu. Kalau dibilang belum ketangkap masih bisa diterima akal sehat. Itu aja," dia menandaskan. 

Dua DPO Disebut Fiktif

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas