ASN di Sleman Tewas usai Jalani Suntik Payudara, Pemilik dan Karyawan Salon jadi Tersangka
Seorang wanita berinisial PK, (27) warga Kota Yogyakarta tewas usai menjalani suntik payudara di salon. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
Editor: Abdul Muhaimin
Adrian juga membeberkan bahwa praktek suntik filler payudara sebenarnya tidak masuk dalam pamflet layanan yang dikerjakan di salon tersebut.
Polisi menduga, layanan suntik filler payudara di salon tersebut, diketahui korban berdasarkan cerita dari mulut ke mulut.
Adapun untuk biaya, pemilik salon menarif harga Rp 2,5 juta per 100 cc silikon yang disuntikkan.
Jika korban dan pemilik salon ada kesepakatan membutuhkan 500 cc berarti harganya sekitar Rp 12,5 juta.
Baca juga: Sedot Lemak Nanie Darham Berujung Maut, Benarkah Sang Aktris Korban Malpraktik? Ini Kata Polisi
Selama ini, kata dia, berdasarkan keterangan keluarga korban tidak ada keluhan.
Sebab itu, ada kejanggalan kematian korban setelah disuntik 200 cc silikon menggunakan filler sehingga kasus ini dilaporkan ke Polisi.
Menurut Adrian, jenazah korban sudah dilakukan autopsi dan ada beberapa organ yang dibawa ke Laboratorium di Semarang. Termasuk alat suntik filler juga dibawa untuk dilakukan pemeriksaan.
"Dokter akan melihat apakah alat suntik dengan kandungan (yang disuntikkan) sudah sesuai apa belum," kata dia.
Kapolsek Depok Barat, Kompol Tri Hartanto sebelumnya menceritakan Kronologi kejadian bermula ketika Sabtu (25/5/2024) sekira pukul 12.00 siang, korban datang ke salon sendirian mengendari sepeda motor matic.
Tujuan korban ke salon untuk melakukan perawatan dan sudah janjian dengan pemilik salon sehari sebelumnya. Sesampainya di salon, dilakukan tindakan praktek oleh karyawan dengan cara disuntik filler. Setelah selesai karyawan pergi menuju Klaten.
Baca juga: Kasus Bayi Prematur Meninggal Dunia di Tasikmalaya, Legislator PPP Duga Ada Malpraktik
"Pukul 14:30 WIB (setelah tindakan) korban mengeluh pusing dan merasa asam lambung, badan gemetar dan muntah-muntah," katanya.
Karena merasa sakit, korban pada pukul 17.00 WIB dibawa ke rumah sakit oleh istri pemilik salon menggunakan mobil aplikasi online. Namun korban dinyatakan meninggal dunia pada 17.30 WIB.
"Karena pihak keluarga merasa janggal dengan kematian korban, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polisi," terang dia.
Kedua pelaku, pemilik salon dan karyawan salon disangka melanggar praktek kefarmasian yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan.
Sangkaan pasal 197 atau pasal 198 Jo 106 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul KRONOLOGI Seorang ASN yang Kejang Lalu Tewas saat Suntik Filler Payudara di Salon Kecantikan Sleman
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.