5 Fakta ASN Meninggal setelah Suntik Filler Payudara di Sleman
Seorang wanita berinisial PK (27) yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi korban suntik filler payudara hingga meninggal dunia.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita berinisial PK (27) yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) meninggal dunia setelah melakukan suntik filler payudara, Sabtu (25/5/2024).
PK disuntik filler payudara di sebuah salon kecantikan di wilayah Tambakbayan, Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
Ketika itu, kesepakatan antara korban dengan pemilik salon maupun karyawan adalah disuntik sebanyak 500 cc.
"Pas dilakukan penyuntikan 100 cc yang pertama, itu posisi korban masih normal. Kemudian disuntik 100 cc kedua baru (korban) kejang-kejang (meninggal dunia) di lokasi," kata Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, di Mapolresta Sleman, Rabu (29/5/2024), dilansir TribunJogja.com.
Berikut fakta-fakta kejadian tersebut yang dirangkum Tribunnews.com.
1. Pertama Kali Praktik Suntik Filler Payudara
Awalnya, PK mendatangi salon untuk berkonsultasi terkait suntik silikon payudara dengan cara filler pada Jumat (24/5/2024).
Salon tersebut belum pernah melakukan praktik semacam itu, namun menyanggupinya.
Pelaksanaan suntik silikon itu diatur pada tanggal 25 Mei 2024.
Salon tersebut beroperasi sekitar 2 tahunan dan terkait praktik suntik filler payudara, baru pertama kali dilakukan.
Sebelumnya, salon tersebut melayani filler hidung.
"Menurut pengakuan itu baru-baru saja dan ini pun untuk yang sifatnya payudara baru sekali ini, sebelumnya hidung," ucap Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi, Rabu (29/05/2024).
Baca juga: ASN di Sleman Tewas usai Jalani Suntik Payudara, Pemilik dan Karyawan Salon jadi Tersangka
2. Polisi Tetapkan 2 Tersangka
Pihak kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan malpraktik ini.
Kedua tersangka itu ialah SMT (40) warga Gondokusuman, Kota Yogyakarta selaku pemilik salon.
Kemudian, EK (36) warga Gunungkidul yang merupakan karyawan salon.
Menurut Adrian, karyawan tersebut mengaku sebagai mantan perawat.
Namun, sudah dua tahun resign dari kerjaan perawat dan kini menekuni kerja di salon.
Kepolisian sudah menggali keterangan melalui ahli, dan perawat seharusnya tidak diperbolehkan menyuntik pasien langsung tanpa pendampingan dari dokter.
Polisi juga masih mendalami status karyawan tersebut, apakah memang memiliki izin profesi keperawatan atau di salon kecantikan bertindak atas nama sendiri.
"Ini kita dalami, apakah dia di situ selaku perawat atau individu," tutur Adrian.
3. Tidak Masuk Pamflet Layanan
Adrian juga membeberkan bahwa praktik suntik filler payudara itu sebenarnya tidak masuk dalam pamflet layanan yang dikerjakan di salon tersebut.
Polisi menduga, layanan suntik filler payudara di salon tersebut diketahui korban berdasarkan cerita dari mulut ke mulut.
Terkait dengan biaya, pemilik salon mematok harga Rp2,5 juta per 100 cc silikon yang disuntikkan.
Jika korban dan pemilik salon ada kesepakatan membutuhkan 500 cc berarti harganya sekitar Rp12,5 juta.
4. Dilakukan Autopsi
Menurut Adrian, jenazah korban sudah dilakukan autopsi dan ada beberapa organ yang dibawa ke Laboratorium di Semarang.
Termasuk alat suntik filler juga dibawa untuk dilakukan pemeriksaan.
"Dokter akan melihat apakah alat suntik dengan kandungan (yang disuntikkan) sudah sesuai apa belum," terangnya.
Sementara itu, pemilik salon dan karyawan salon disangka melanggar praktik kefarmasian yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan.
Sangkaan pasal 197 atau pasal 198 Jo 106 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009.
5. Salon Kecantikan Tak Boleh Suntik Filler
Kepala Dinas Kesehatan Sleman, dr. Cahya Purnama, menyatakan usaha salon kecantikan mestinya tak boleh melakukan suntik filler payudara.
"Tidak boleh (salon kecantikan suntik filler payudara)," kata dr. Cahya, Kamis (30/5/2024).
Menurut Cahya, jawatannya selama ini tidak melakukan pengawasan terhadap salon kecantikan.
Mengingat, izin dan pengawasan salon kecantikan berada di Dinas Pariwisata, berbeda dengan klinik kecantikan.
"Kalau salon kecantikan izin dan pengawasannya ada di dinas pariwisata sehingga kami tidak melakukan pengawasan."
"Kalau yang diawasi Dinkes Klinik kecantikan, karena ada praktek dokternya," terangnya.
Kronologi Kejadian
Kapolsek Depok Barat, Kompol Tri Hartanto, sebelumnya menceritakan kronologi kejadian ini.
Pada Sabtu (25/5/2024) sekitar pukul 12.00 siang, korban datang ke salon sendirian mengendari sepeda motor matic.
Tujuan korban ke salon untuk melakukan perawatan dan sudah janjian dengan pemilik salon sehari sebelumnya.
Sesampainya di salon, dilakukan tindakan praktik oleh karyawan dengan cara disuntik filler. Setelah selesai karyawan pergi menuju Klaten.
"Pukul 14:30 WIB (setelah tindakan) korban mengeluh pusing dan merasa asam lambung, badan gemetar dan muntah-muntah," kata Tri.
Namun, karena korban merasa sakit, pukul 17.00 WIB dirinya dibawa ke rumah sakit oleh istri pemilik salon menggunakan taksi online.
Korban kemudian dinyatakan meninggal dunia pada 17.30 WIB.
"Karena pihak keluarga merasa janggal dengan kematian korban, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi," terangnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul: KRONOLOGI Seorang ASN yang Kejang Lalu Tewas saat Suntik Filler Payudara di Salon Kecantikan Sleman dan Dinkes Sleman: Salon Kecantikan Tak Boleh Suntik Filler Payudara.
(Tribunnews.com/Deni)(TribunJogja.com/Ahmad Syarifudin)