Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ASN di Sleman jadi Korban Malpraktik, Tewas usai Suntik Payudara, Ini Tanggapan Dinkes dan BPOM

Polsek Depok Barat menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan malpraktik di sebuah salon di Tambakbayan, Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in ASN di Sleman jadi Korban Malpraktik, Tewas usai Suntik Payudara, Ini Tanggapan Dinkes dan BPOM
KOMPAS.com/THINKSTOCK
Ilustrasi Meninggal. Seorang wanita, berinisial PK, (27 tahun), warga Jetis, Yogyakarta meninggal dunia setelah melakukan suntik payudara di sebuah salon di Tambakbayan, Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman . 

TRIBUNNEWS.COM - Dugaan malpraktik dilakukan sebuah salon kecantikan di Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman.

Pemilik salon dan karyawan ditetapkan sebagai tersangka setelah seorang ASN berinisial PK (27) tewas.

PK sempat melakukan suntik silikon untuk payudaranya pada hari Sabtu (25/5/2024).




Nahas, wanita muda tersebut mengalami kejang-kejang dan meninggal dunia ketika 200 cc silikon disuntikkan.

Mengenai hal ini, Kepala Dinas Kesehatan Sleman , dr. Cahya Purnama memastikan usaha salon kecantikan seharusnya tidak boleh melakukan suntik filler payudara .

"Tidak boleh (salon kecantikan suntik filler payudara)," kata dr. Cahya, Kamis (30/5/2024).

Menurut Cahya, jawatannya selama ini tidak melakukan pengawasan terhadap salon kecantikan.

BERITA TERKAIT

Mengingat, izin dan pengawasan Salon Kecantikan berada di Dinas Pariwisata.

Berbeda dengan klinik Kecantikan.

"Kalau salon kecantikan ijin dan pengawasannya ada di dinas pariwisata sehingga kami tidak melakukan pengawasan. Kalau yang diawasi Dinkes Klinik kecantikan, karena ada praktek dokternya," kata dia.

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Yogyakarta menegaskan penggunaan silikon oleh oknum salah satu salon kecantikan tidak masuk dalam pengawasannya.

Baca juga: Menilik Salon yang Sebabkan Seorang ASN Tewas usai Suntik Filler Payudara, Patok Rp2,5 Juta per CC

Pasalnya BPOM menyebut silikon bukan kategori obat atau kosmetik, sehingga regulasinya bukan masuk dalam tim pengawas BPOM Yogyakarta.

"Kalau dari sisi produk, silikon bukan kategori obat atau kosmetik, bukan ranah BPOM perizinannya," kata Kepala Balai Besar POM Yogyakarta Bagus Heri Purnomo saat dikonfirmasi, Jumat (31/5/2024).

Heri menuturkan pihaknya belum mengetahui secara pasti produk silikon yang digunakan salon kecantikan di Sleman sehingga mengakibatkan satu perempuan sesak nafas hingga meninggal dunia.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas