ASN di Sleman jadi Korban Malpraktik, Tewas usai Suntik Payudara, Ini Tanggapan Dinkes dan BPOM
Polsek Depok Barat menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan malpraktik di sebuah salon di Tambakbayan, Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman.
Editor: Abdul Muhaimin
Adapun untuk biaya, pemilik salon menarif harga Rp 2,5 juta per 100 cc silikon yang disuntikkan.
Jika korban dan pemilik salon ada kesepakatan membutuhkan 500 cc berarti harganya sekitar Rp 12,5 juta.
Selama ini, kata dia, berdasarkan keterangan keluarga korban tidak ada keluhan.
Baca juga: 5 Fakta ASN Meninggal setelah Suntik Filler Payudara di Sleman
Sebab itu, ada kejanggalan kematian korban setelah disuntik 200 cc silikon menggunakan filler sehingga kasus ini dilaporkan ke Polisi.
Menurut Adrian, jenazah korban sudah dilakukan autopsi dan ada beberapa organ yang dibawa ke Laboratorium di Semarang. Termasuk alat suntik filler juga dibawa untuk dilakukan pemeriksaan.
"Dokter akan melihat apakah alat suntik dengan kandungan (yang disuntikkan) sudah sesuai apa belum," kata dia.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Dinkes Sleman: Salon Kecantikan Tak Boleh Suntik Filler Payudara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.