Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ASN di Sleman jadi Korban Malpraktik, Tewas usai Suntik Payudara, Ini Tanggapan Dinkes dan BPOM

Polsek Depok Barat menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan malpraktik di sebuah salon di Tambakbayan, Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in ASN di Sleman jadi Korban Malpraktik, Tewas usai Suntik Payudara, Ini Tanggapan Dinkes dan BPOM
KOMPAS.com/THINKSTOCK
Ilustrasi Meninggal. Seorang wanita, berinisial PK, (27 tahun), warga Jetis, Yogyakarta meninggal dunia setelah melakukan suntik payudara di sebuah salon di Tambakbayan, Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman . 

Pihak BPOM Yogyakarta kini masih berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Pariwisata setempat untuk mencari tahu siapa yang memberi izin layanan suntik silikon di salon kecantikan.

"Kami belum tahu produknya seperti apa, masih koordinasi dengan Dinkes dan Dinas Pariwisata yang memberikan ijin salon kecantikan," tegas Heri.

Kata Polisi

Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, mengatakan korban disuntik payudara pada Sabtu (25/5/2024).

Tujuan wanita yang berprofesi Aparatur Sipil Negara (ASN) ini untuk berkonsultasi terkait suntik silikon payudara dengan cara filler.

Baca juga: Perempuan Berusia 27 Tahun di Sleman Tewas Usai Suntik Payudara di Salon, Diduga Korban Malpraktek

Salon ini belum pernah melakukan praktek semacam itu tetapi menyanggupinya.

Waktu pelaksanaan lalu diatur di tanggal 25 Mei. Termasuk berapa cc silikon yang akan disuntikkan.

Saat itu terjadi kesepakatan antara korban dengan pemilik salon maupun karyawan bahwa sebanyak 500 cc, yang akan disuntikkan, dengan pertimbangan melihat kondisi korban.

BERITA REKOMENDASI

"Pas dilakukan penyuntikan 100 cc yang pertama, itu posisi korban masih normal. Kemudian disuntik 100 cc kedua baru (korban) kejang-kejang. ( meninggal dunia ) di lokasi," kata AKP Riski Adrian, di Mapolresta Sleman, Rabu (29/5/2024).

Menurut Adrian, karyawan tersebut mengakunya sebagai mantan perawat namun sudah dua tahun resign dari kerjaan perawat dan kini menekuni kerja di salon-salon.

Kepolisian sudah menggali keterangan melalui ahli, dan perawat seharusnya tidak diperbolehkan menyuntik pasien langsung tanpa pendampingan dari dokter.

Polisi juga masih mendalami status karyawan tersebut, apakah dia memang memiliki izin profesi keperawatan atau di salon kecantikan bertindak atas nama sendiri.

Baca juga: Terkuak Sosok Begal Payudara yang Beraksi di Kebayoran Baru, Pelaku Naik Yamaha Aerox

"Ini kita dalami, apakah dia di situ selaku perawat atau individu," katanya.


Adrian juga membeberkan bahwa praktek suntik filler payudara sebenarnya tidak masuk dalam pamflet layanan yang dikerjakan di salon tersebut.

Polisi menduga, layanan suntik filler payudara di salon tersebut, diketahui korban berdasarkan cerita dari mulut ke mulut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas