Fakta Kasus Pencabulan 11 Anak di Bogor, Beraksi di Warung hingga Pelaku akan Dikirim ke Ponpes
Seorang pria paruh baya di Kota Bogor diringkus polisi atas kasus pencabulan. Korbannya 11 anak di bawah umur
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
"Karena pelaku masih bujang, jadi ada hasrat untuk nafsu menyimpang, karena hasratnya tak tersalurkan," tandasnya.
Keluarga Korban Berniat Cabut Laporan
TribunnewsBogor.com mewartakan, pihak keluarga korban berniat untuk mencabut laporannya.
Hal tersebut diungkap oleh Ketua RW setempat, Acap Suprihatin.
Namun, pihak keluarga memberikan syarat untuk pelaku.
Syarat tersebut adalah pelaku tidak boleh tinggal lagi di kawasan area rumahnya.
"Ada permohonan seperti itu dari ibu-ibu korban. Tapi, mereka juga memberikan syarat. Ketika misalkan hal ini disetujui (mencabut laporan), Abah Oyan tidak tinggal disini lagi," kata Acap.
Meski begitu, Acap tak bisa berbuat lebih dan hanya bisa mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
Baca juga: Nasib Kakek Pelaku Pencabulan Anak di Bogor, Terancam Diusir Warga dan Warungnya Sepi Pembeli
"Yang akan dilakukan kita akan tetap mengikuti alur secara prosedur dan mengikuti alur. Akan kita alurkan sampai dimana gitu meskipun sudah ada keinginan keluarga korban untuk mencabut laporannya," jelasnya.
Dikirim ke Pesantren
Acap juga menyebut, apabila pelaku saat ini bebas, maka ada inisiarif untuk dikirim ke Pondok Pesantren (Ponpes) untuk dicarikan jodoh supaya bertobat.
“Bahkan sekarang juga ada niatan apabila Abah Oyan terbebas dari tahanan ada inisiatif dari keluarga (pelaku) mau mesantrenkan beliau dan mau mencarikan jodoh. Supaya ada pengobat buat beliau,” jelasnya.
Di sisi lain, keluarga pelaku tak menyangka hal ini bisa terjadi.
"Syok banget. Ga nyangka sama sekali. Siapa sih nyangka," pungkas Acap.
Kronologi Terbongkarnya Kasus
AKP Ni Komang Armini menuturkan, kasus pencabulan ini terbongkar setelah ada empat korban yang melaporkan aksi Abah Oyan ke polisi.
“Korban awalnya empat orang yang melaporkan. Anak-anak tersebut mengadu kepada orang tuanya bahwa si Abah Oyan melakukan hal tersebut (pencabulan),” kata Komang kepada TribunnewsBogor.com di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (28/5/2024).